JAKARTA – PT Pertamina EP menegaskan dalam menjalankan operasinya selalu mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik secara teknikal dan pengelolaan lingkungan. Perusahaan berharap masyarakat dapat bekerjasama untuk mewujudkan situasi yang kondusif, sehingga baik masyarakat maupun Pertamina dapat melaksanakan aktifitas dengan baik.
“Terkait dengan dugaan pencemaran yang disampaikan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi kami Field Jatibarang, kami telah melakukan tindak lanjut dengan mengajak pihak terkait untuk melakukan pengecekan bersama, sehingga mendapatkan data-data yang akurat, agar penyelesaian dugaan tersebut didasari fakta yang sebenarnya”, ujar Muhammad Baron Public Relation Manager PT Pertamina EP, di Jakarta, Jumat (15/1).
Komisi D DPRD Indramayu telah melakukan kunjungan kerja lapangan ke Stasiun Pengumpul area B (SPU-B) PT Pertamina EP Jatibarang Field, Rabu (13/1), untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air sumur warga di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dalam acara itu, antara lain hadir Ketua Komisi D DPRD Indramayu Muhaemi dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Indramayu Aep Surahman. Sementara dari pihak Pertamina EP Jatibarang Field diwakili oleh tim manajemen dan fungsi terkait.
Sebelum berkeliling meninjau fasilitas di SPU-B, rombongan Komisi D diberikan pemaparan alur proses kegiatan operasional SPU-B oleh Area-B Jatibarang Senior Supervisor A Bari Permata. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan beberapa fasilitas produksi termasuk sistem WTIP (Water Treatment Injection Plant) yang merupakan proyek pemurnian dan injeksi air terproduksi di SPU-B.
Menurut WTP/ WIP Senior Supervisor Noviza Efrina, air terproduksi ialah cairan ikutan produk dalam kegiatan memproduksikan sumur minyak. Air tersebut dikelola di WTIP dan dimanfaatkan dengan cara diinjeksikan kembali ke reservoir melalui sumur injeksi untuk menjaga tekanan di dalam reservoir (pressure maintenance). ”Seluruh sistem pengelolaan air terproduksi ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” papar Noviza.
Muhaemin mengapresiasi sistem pengelolaan air terproduksi yang telah dijalankan PT Pertamina EP Jatibarang Field. Selama ini, masyarakat masih awam dan beranggapan bahwa air terproduksi yang dikelola Pertamina merugikan. “Setelah melihat langsung sistem dan fasilitas yang ada di SPU-B ini menjawab keresahan masyarakat tentang dugaan pencemaran di Kedungwungu. seluruh proses yang dilakukan telah sesuai prosedur dan telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Pada Agustus 2015, warga Desa Kedungwungu melaporkan kondisi sumur air mereka yang berubah menjadi asin kepada Humas PT Pertamina EP Jatibarang Field. Warga mengira bahwa kejadian ini merupakan akibat dari pengoperasian dari PT Pertamina EP di struktur Jatibarang (sekitar Area SPU-B).
PT Pertamina EP bersama BLH Indramayu menindkalanjuti permasalahan ini dengan melakukan pengambilan sample air untuk dianalisis di laboratorium independent (dari BLH) dan Laboratorium Eksploitasi Mundu pada 1 Agustus 2015. Dari hasil tes laboratorium sekitar Oktober 2015, terungkap bahwa perubahan yang terjadi di sumur warga bukan merupakan akibat aktifitas operasi PT Pertamina EP. Menurut BLH Indramayu, kondisi tersebut diduga kuat akibat dari musim kemarau yang berkepanjangan sehingga rongga dibawah tanah terisi (intrusi) dari air laut yang membentuk aliran sungai bawah tanah menuju ke daratan (gejala alam), hal ini terbukti terjadi juga di sumur-sumur warga di daerah lain di Indramayu.
Pada 22 Desember 2015, tanpa sepengetahuan Kuwu Kedungwungu Ahmad Fuadi, warga mengadu ke Komisi B DPRD Indramayu. Anggota Komisi B DPRD Azun Mauzun menuntut pada Pertamina EP agar segera menindak lanjuti masalah ini. Akhirnya, Komisi B melakukan kunjungan dua hari lalu.
Menanggapi kekecewaan beberapa warga yang tidak melibatkan perwakilan masyarakat dalam pertemuan antara DPRD Kabupaten Indramayu dan Pertamina EP, Noviza mengatakan karena sesuai dengan surat dari Komisi D DPRD Indramayu bahwa agenda kunjungan kerja kemarin hanya untuk anggota Komisi D, tidak dengan warga. “Camat Krangkeng Masroni dan Kuwu Kedungwungu sebagai perwakilan masyarakat juga ikut dalam kunjungan tersebut bersama anggota DPRD,” katanya.(LH)
Komentar Terbaru