JAKARTA – PT INTI (Persero) mendapatkan bagian untuk menyediakan dan mendistribusikan paket perdana liquefield petroleum gas (LPG) untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.
Penugasan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil, dan Kepmen ESDM Nomor 4703 K/12/MEM/2015 tanggal 3 Desember 2015 yang menugaskan PT INTI (Persero) untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.
Dalam pertimbangannya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan PT INTI merupakan BUMN yang memiliki komptensi di bidang telekomunikasi, sistem informasi, elektronika dan integrasi energi dengan salah satu produknya adalah konverter kit BBM ke LPG. “Sehingga layak ditunjuk untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil,” katanya dalam rilisnya.
PT INTI ditugaskan untuk menyediakan dan mendistribusikan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil di Kabupetan Cirebon (Jabar), Kabupaten Probolinggo (Jatim) dan Kabupaten Kepulauan Seribu (DKI Jakarta).
Penugasan ini meliputi penyediaan, pendistribusian dan pemasangan mesin kapal beserta konverter kit yang terdiri atas pipa penyaluran (selang), pengatur (regulator), pencampur (mixer/injector), tabung LPG, LPG serta kotak dudukan dan penyimpanan tabung LPG.
Jumlah paket perdana yang ditugaskan kepada PT INTI berjumlah 200 paket dan jumlah ini dapat disesuaikan oleh Dirjen Migas dengan ketentuan biayanya tidak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. PT INTI berhak mendapatkan penggantian pembayaran atas penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil yang dibiayai dari DIPA Kementerian ESDM tahun 2015.
Dalam melaksanakan penugasan, PT INTI antara lain wajib mengutamakan penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional serta menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.
Apabila terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, PT INTI wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas.
BUMN ini juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak melaksanakan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.(LH)
Komentar Terbaru