JAKARTA – PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara resmi mendapat surat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin diberikan tepat satu hari sebelum batas akhir izin ekspor periode sebelumnya usai pada 16 Februari 2018.
Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, mengungkapkan izin ekspor konsentrat diterima Freeport pada 15 Februari 2018. Izin tersebut tetap berlaku satu tahun lamanya seperti periode sebelumnya. Sehingga batas akhir ekspor pada periode kali ini hingga 15 Februari 2019. “Jumlah rekomendasi 1.247.866 wet metrik ton (wmt),” kata Agung ketika ditemui Dunia Energi di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (19/2).
Izin ekspor masih dibawah permintaan yang diajukan anak usaha Freeport-McMoRan Inc tersebut, yakni sebesar 1.663.916 wmt.
Agung mengatakan pemberian izin ekspor kepada Freeport lantaran pemerintah menganggap telah ada perkembangan dalam pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian (smelter), meskipun progressnya terbilang sedikit. “Capaian pembangunan smelter 2,4% ( lebih besar dari target),” tugas dia.
Selain Freeport, rekomendasi ekspor juga diterbitkan Kementerian ESDM kepada Amman Mineral. Amman memperoleh rekomendasi tepat satu hari sebelum rekomendasinya periode sebelumnya berakhir.
Progress pembangunan smelter Amman Mineral sudah lebih baik, yakni sebesar 10,1%
Pemerintah memberikan rekomendasi sesuai dengan yang diajukan Amman. “Amman pada 15 Februari 2018 hingga 15 Februari 2019. Jumlah rekomendasi 450.826 wmt atau sama seperti yang dimohonkan,” kata Agung.(RI)
Komentar Terbaru