JAKARTA – Proyek reklamasi Pulau G diminta tetap memperhatikan keamanan pipa gas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ, pengelola Blok ONWJ. Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dipastikan akan kembali dilanjutkan menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta dicabutnya keputusan penghentian proyek reklamasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.

 

Gunung Sardjono Hadi, Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi, menyatakan diskusi lanjutan sudah dilakukan dengan berbagai pihak agar proyek reklamasi yang berdekatan area pipa gas Pertamina tetap terjaga keamanannya, karena dengan tekanan gas yang besar akan sangat berbahaya jika terganggu oleh kegiatan pembangunan pulau G.

“Kita punya tim khusus antara pengembang, kita, sama PT Nusantara Regas (NR) bagaimana agar semua dapat win win solution,” kata Gunung.

Untuk diketahui, pipa gas milik PHE ONWJ yang berdekatan dengan Pulau G adalah pipa yang mengalirkan gas untuk PLTGU Muara Karang dan PLTGU Tanjung Priok. Sementara PT NR PT memiliki pipa gas bawah laut sepanjang 15,2 kilomeer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU). Atau sekitar 15 kilometer lepas pantai utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang.

Jika pasokan gas ke kedua pembangkit listrik tersebut sampai terganggu, dipastikan akan terjadi pemadaman listrik di sebagian besar wilayah DKI Jakarta.

Menurut Gunung, PHE pada dasarnya tidak mempermasalahkan pembangunan dekat dengan pipa aliran gas, namun regulasi yang sudah mengatur keamanan pembangunan pipa yang berdekatan dengan objek vital nasional ini harus dijalankan.

“Makanya itu kita bicarakan dan memberikan masukan kepada reklamasi itu bahwa ini ada pipa loh, dan pipa ini mempunyai tekanan karena pipa gas, kalau terjadi ledakan atau kebocoran, sangat bahaya, makanya perlu space” ungkap Dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, jika ada instalasi seperti pipa gas maka dalam jarak 500 meter baik ke kiri maupun ke kanannya tidak boleh ada bangunan. Artinya, Proyek Pulau G tidak boleh dibangun karena terlalu dekat dengan pipa gas.

Tim yang sedang disiapkan akan fokus pada kajian safety selama pembangunan lahan reklamasi. Gunung menegasan pmebangunan yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan.

“Jadi tim ini membicarakan bagaimana sama sama dua-duannyanya bisa jalan tapi aspek safety tetap terjaga. Yang pasti tidak boleh melanggar aturan itu. Jadi itu masih di diskusikan sama tim khusus,” tandas dia.(RI)