JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak otomatis membuat proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 berkapasitas 2X800 megawatt (MW) akan berjalan lancar jika dibangun di atas lahan hasil reklamasi. Selain memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berbeda dengan lahan non-reklamasi, proyek PLTGU juga bakal menghadapi gugatan dari berbagai komponen masyarakat.
“Sangat dimungkinkan. Kami, WALHI akan ada di garda terdepan untuk mengugatnya,” ujar Puput TD Putra, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta, Senin (19/9).
Tender proyek pembangunan PLTGU Jawa 1 dengan investasi sekitar US$ 2 miliar itu diikuti empat perusahaan konsorsium, yaitu Mitsubishi-Pembangkitan Jawa Bali-JERA-Rukun Raharja, Adaro-Semb Corporation, Pertamina-Marubeni-Sojits, dan Medco-Kepco-Nebras. Selain Pertamina yang mengajukan lokasi di Cilamaya, Kabupaten Karawang, tiga perusahaan konsorsium lainnya mengajukan lokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi yang sebagian lahan merupakan lahan reklamasi.
Menurut Syamsir Abduh, anggota Dewan Energi Nasional perwakilan dari pemangku kepentingan, PLTGU adalah sistem pembangkit listrik yang memanfaatkan panas yang keluar dari turbin gas untuk menghasilkan uap yang digunakan untuk menggerakkan turbin uap.
Sesuai ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, seperti halnya reklamasi pantai wajib didahului dengan studi AMDAL.
Menurut Syamsir, studi AMDAL berfungsi untuk mengkaji berbagai potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan reklamasi. Dari kajian tersebut sudah dapat diidentifikasi potensi dampaknya dan dipersiapkan upaya penanggulangannya.
“Jika dari studi ini diketahui bahwa dampak yang diakibatkan suatu proyek tidak dapat dikendalikan dengan teknologi yang ada, atau manfaat proyek yang diperoleh tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan, rencana proyek tersebut harus ditolak,” ujarnya.
Dia menegaskan hampir semua industri menghasilkan limbah, tidak terkecuali PLTGU karenamenghasilkan air limbah sebagai buangan proses produksi listrik. Air limbah PLTGU berasal dari beberapa tempat antara lain, coal run of basin, boiler area, turbin area, dan fluegas Desulfurization (FGD) plant. Limbah ini sangat berbahaya bagi lingkungan apabila tidak diolah terelebih dahulu karena umumnya limbah mengandung zat beracun seperti raksa (Hg), Kadmium (Cd), Timbal (Pb).
“Pemerintah secara ketat mewajibkan instansi pemerbi izin agar memperhatikan izin lingkungan sebagai syarat dalam pelaksanaan kegiatan. Khusus PLTG dan PLTGU memerlukan izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan izin pembuangan air limbah ke laut,” katanya.
Kurtubi, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan proyek besar seperti pembangkit listrik harus perhatikan Amdalnya. Kalau sudah cocok dan sesuai Amdal dan tidak merusak lingkungan, tentu tidak masalah. Apalagi Indonesia saat ini membutuhkan proyek-proyek pembangunan pembangkit yang bisa diselesaikan dengan cepat.
“Mencari lahan memang satu masalah sendiri, jangankan di Jakarta, di daerah juga sering bermasalah. Selain itu, dengan reklamasi otomatis memang mundur juga proyeknya karena kebijakan reklamasi juga maju mundur,” tandas Kurtubi.(RA/RI)
Komentar Terbaru