JAKARTA – Pemerintah dan juga parlemen hingga kini masih belum lagi membahas revisi Undang – Undang Migas, padahal itu yang paling ditunggu-tunggu para pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum dalma berinvestasi di tanah air. Salah satu poin yang kelihatannya jadi tantangan hingga membuat pembahasan revisi UU Migas terus molor adalah implementasi Carbon Capture Storage (CCS) ataupun Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di industri migas.
Indonesia bahkan sampai harus membahas penerapan CCS tersebut dengan Norwegia, salah satu negara yang terdepan dalam penerapan CCS di industri migas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Energi Norwegia dalam Pertemuan The 10th Indonesia-Norway Bilateral Energy Consultations (INBEC) turut memasukkan isu CCS yang bakal dijadikan salah satu poin dalam revisi UU Migas terbaru nanti.
Mirza Mahendra, Direktur Pembinaan Program Migas, menyatakan Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengembangkan bisnis serta menerbitkan peraturan dan perizinan usaha CCS. Mengingat Norwegia selangkah lebih maju dalam CCS, Indonesia memerlukan masukan dan diskusi lebih lanjut dengan Norwegia tentang cara menciptakan pasar dan memenuhi nilai ekonomi CCS.
“Kami mencatat bahwa Norwegia telah mampu mengkolaborasikan litbang, peran aktif pemerintah, dan antusiasme sektor bisnis. Indonesia ingin menggali pengalaman tentang CCS dari Norwegia,” ujar Mirza dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Selain itu salah satu Badan Usaha Milik Negara Indonesia yakni PT. Pertamina (Persero), dalam mengembangkan proyek CCS/CCUS juga menghadapi sejumlah tantangan. Pemerintah mendorong Pertamina bersama dengan Pemerintah mengeksplorasi lebih banyak diskusi dengan delegasi Norwegia tentang aspek komersial CCS/CCUS.
Kemudian, Mirza juga mencatat bahwa Norwegia memiliki keahlian dan teknologi dalam pengembangan migas lepas pantai, yang dikolaborasikan dengan pengembangan offshore wind power.
“Keahlian dan teknologi yang dimiliki Norwegia dalam pengembangan migas lepas pantai dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia,” ujar dia
Indonesia sudah lebih dari 10 tahun tidak memiliki kepastian hukum di Industri hulu migas lantaran UU Migas NO 22 Tahun 2001 yang dimiliki sudah sangat lemah kedudukannnya lantaran banyak pasal yang dianulir oleh Mahkaman Konstitusi (MK). Revisi UU Migas jadi salah satu amanat keputusan MK yang hingga lebih dari 10 tahun ini belum juga direalisasikan.
Pembahasan panjang revisi UU Migas ini seakan tiada akhir, itu belum memasukkan isu CCS, lalu sekarang ada CCS yang jadi salah satu syarat bagi industri hulu migas yang harus diterapkan jika mau bertahan. Tapi sampai sekarang aturan khusus CCS/CCUS saja masih belum detail. Lalu apakah dengan memasukkan CCS/CCUS dalam revisi UU Migas maka pembahasan revisi akan kembali molor?
Komentar Terbaru