Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit, Jeff Shellebarger (kanan berkemeja batik) memberikan penjelasan kepada Presiden SBY yang mengunjungi booth Chevron di arena IPA Convention & Exhibition ke-37.

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyempatkan diri mengunjungi booth (stan) Chevron, usai membuka forum Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition (Convex) ke- 37 di Jakarta Convention Centre. Perhelatan akbar tahunan para pelaku industri minyak dan gas (migas) itu berlangsung sepanjang 15 – 17 Mei 2013.

Dalam kunjungannya ke booth Chevron, Presiden disambut langsung Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit, Jeff Shellebarger dan pimpinan tinggi Chevron lainnya. Kepada SBY, Jeff  Shellebarger menjelaskan keberadaan Chevron di Indonesia, dan kemitraan yang telah dijalin baik dengan Pemerintah Indonesia selama hampir sembilan dekade.

“Chevron akan terus berinvestasi dan menjalin kemitraan dengan Pemerintah Indonesia, untuk mendukung tersedianya energi yang diperlukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Jeff di hadapan Presiden.

Ia menambahkan, Chevron menghargai dukungan penuh Pemerintah Indonesia terhadap operasi migas Chevron di Indonesia. Hingga saat ini, produksi Chevron masih menjadi penyumbang lebih dari 40% total produksi minyak mentah nasional, dan 50% kapasitas energi panas bumi di Indonesia. Presiden pun tampak sungguh-sungguh mendengarkan penjelasan Managing Director Chevron ini.

Tampik Isu Mogok

Setelah rombongan presiden meninggalkan booth Chevron, dalam wawancara dengan wartawan, Jeff menampik isu soal mogok karyawan Chevron. Ia kembali menegaskan bahwa Chevron telah dan akan terus berinvestasi dan beroperasi di Indonesia, sesuai mandat Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang ditandatangani Chevron dan Pemerintah Indonesia.

“Kami tetap berkomitmen untuk menghasilkan energi bagi negara, walaupun ada ketidakpastian yang disebabkan oleh putusan pengadilan pada kasus bioremediasi (proyek pengolahan limbah minyak pada tanah, red) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terhadap kedua kontraktor CPI,” ujarnya.

Menurut Jeff, dengan dukungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selaku regulator, Chevron tetap yakin bahwa saat ini CPI telah memiliki izin yang sah dan diperbolehkan untuk mengerjakan aktivitas pengolahan limbah, termasuk yang pengerjaannya dibantu oleh kontraktor yang sudah ditunjuk.

“Putusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tidak dapat menghilangkan legitimasi SKK Migas dan KLH yang diatur dalam PSC, sebagai kontrak perdata yang mengikat secara hukum Pemerintah Indonesia dan Chevron,” jelasnya.

Sementara itu Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan menjelaskan, manajemen Chevron, karyawan, dan mitra kerja Chevron  sangat prihatin atas preseden yang dibuat oleh Kejaksaan Agung dan putusan pengadilan atas kontraktor CPI dalam kasus proyek bioremediasi. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor merupakan kriminalisasi terhadap aktifitas yang dinaungi oleh hukum perdata.

“Chevron terus bekerja dengan pemerintah dan instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi, tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi para Karyawan dan mitra kerja dari tindakan pemidanaan berikutnya,” pungkasnya.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)