JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali memanjakan para pelaku usaha, kali ini PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali diberikan karpet merah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid terbaru itu terungkap bahwa pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diberikan perpanjangan yang diajukan kepada menteri paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. Ini terncantum dalam Pasal 195B Ayat 3.

Seperti diketahui, Freeport sudah sejak lama berkeinginan untuk memperpanjang kontraknya. Padahal mereka sudah mendapatkan perpanjangan kontrak beberapa tahun lalu dan saat ini kontraknya yang berlaku hingga tahun 2041. Manajemen Freeport diketahui mengajukan perpanjangan kontrak hingga tahun 2061.

Namun demikian pemerintah memberikan berbagai syarat bagi Freeport jika ingin memperpanjang kontraknya. Ini tercantum dalam pasal 195B ayat 1 poin yang berbunyi

a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e.mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk :
1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh Menter.

Selanjutnya di ayat 2 berbunyi Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun.