JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi di pada prospek Cisolok-Cisukarame di Desa Sirna Rasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Harris, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, menuturkan Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 Megawatt (MW) dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW.
Harris menjelaskan pengeboran eksplorasi panas bumi merupakan bagian dari quick wins program eksplorasi panas bumi oleh Pemerintah (government drilling). Hal ini adalah upaya menurunkan risiko hulu sehingga diharapkan dapat meningkatkan keekonomian proyek PLTP dan menambah daya tarik investasi di sektor energi baru dan terbarukan dengan harga yang semakin kompetitif.
“Pelaksanaan proyek panas bumi merupakan kegiatan yang padat modal dan padat karya. Serangkaian multiplier effects berupa manfaat positif dapat kita peroleh dari pengembangan panas bumi ini, di antaranya penyerapan tenaga kerja, alih teknologi, penguatan infrastruktur lokasi yang bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi dan kemajuan masyarakat secara bertahap mengikuti fase pengembangan panas bumi,” kata Harris, Kamis (9/9).
Dalam waktu dekat juga akan dimulai pengeboran eksplorasi pada prospek Nage di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Harris mengungkapkan Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL). Perizinan yang telah dipenuhi sebelum tajak pengeboran sumur eksplorasi, yaitu penyiapan dokumen UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PJLPB) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame telah tercakup dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032. Selanjutnya terkait dengan status lahan pada kawasan hutan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya menyatakan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi di dalam kawasan konservasi termasuk Taman Nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.
Dalam pemenuhan persyaratan pelaksanaan eksplorasi panas bumi di kawasan hutan, juga telah disusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dengan memperhatikan rona awal dan aspek pengelolaan lingkungan, yaitu: kualitas udara dan air, kebisingan, hidrologi, kerusakan jalan, gangguan flora dan fauna, kestabilan lereng, sampah dan limbah, dan sosial budaya. Hal ini mengacu regulasi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa kegiatan panas bumi pada tahap eksplorasi yang tidak menimbulkan dampak penting dikecualikan dari kewajiban memiliki AMDAL atau cukup dengan UKL-UPL.
“Saat ini, pemanfaatan energi panas bumi sebagai pembangkit listrik sebesar 2.175,7 MW atau 9,2 persen dari total potensi sumber daya, kita terus bekerja keras untuk mencapai target dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keberlangsungan lingkungan,” ungkap Harris.
Komentar Terbaru