JAKARTA – PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif 12 golongan pelanggan yang mengikuti mekanisme tariff adjustment pada Oktober 2016. Tarif listrik tegangan menengah menjadi Rp 1.111,34 per kWh, dan tarif listrik tegangan tinggi menjadi Rp 994,8 per kWh. Adapun tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh.
“Penyesuaian tarif tenaga listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015,” ujar Agung Murdifi, Manajer Senior PLN, Jumat (7/10).
Permen 31 ini menyebutkan penyesuaian diberlakukan setiap bulan. Penyesuaian mengikuti perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjusment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Agustus 2016 tercatat melemah Rp 46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp 13.118,82 per dolar AS menjadi Rp 13.165,00 per dolar AS. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Agustus 2016 naik US$0,41 per barel, dibanding bulan sebelumnya sebesar US$40,70 per barel menjadi US$41,11 per barrel. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71%, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69% menjadi minus 0,02%.
Tarif listrik untuk 12,5 juta pelanggan PLN mengalami penyesuaian pada bulan Oktober 2016. Sementara itu, lebih dari 50 juta pelanggan tidak mengalami perubahan tarif listrik.Berdasarkan keterangan resmi dari PLN, Jumat (7/10/2016), tarif listrik tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 per kilowatt-hour (kWh).Sedangkan
Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme tariff adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tersebut yaitu, R1 daya 1.300 volt-ampere (VA), R1 daya 2.200 VA, R2 daya 3.500 VA – 5.500 VA, R3 daya 6.600 VA ke atas, B2 daya 6.600 VA – 200 kVA, B3 daya di atas 200 kVA, I3 daya di atas 200 kVA, serta I4 daya 30.000 kVA ke atas.Selain itu kenaikan tarif listrik juga dialami golongan P1 daya 6.600 VA – 200 kVA, P2 daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3 dan layanan khusus.
Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampudengan jumlah 12,5 juta atau 20% dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu,ada lebih dari 50 juta atau 80% dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.(RA)
Komentar Terbaru