JAKARTA – Masih segar ingatan kita tentang seorang remaja bernama Fahmi Imamudin, ojek payung yang tewas tersengat listrik dari kabel lampu penerangan jalan di Jalam Pemuda, Jakarta Timur, beberapa hari lalu. PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta dan Tangerang menyatakan pemeliharan kabel itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang, Roxy Swagerino mengatakan, Fahmi Imamudin memang tewas akibat tersengat aliran listrik karena menginjak kabel yang terkelupas.
Namun, kabel yang terkelupas itu merupakan kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemprov DKI Jakarta. Saat terjadi musibah, PLN tiba di lokasi 10 menit setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Begitu tiba di lokasi kejadian, petugas PLN segera mencari sumber tegangan dan melakukan pengamanan. Setelah dicek, diketahui sumber tegangan tersebut berasal dari box PJU.
Petugas PLN lantas berusaha menghubungi Suku Dinas PJU setempat melalui telepon tetapi tidak ada respon. Selang dua jam setelah kejadian, barulah petugas BP (Badan Pelaksana) PJU Jakarta Timur datang di lokasi dan melakukan perbaikan.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengelolaan PJU khususnya di DKI Jakarta, mulai dari pemasangan instalasi baru sampai pemeliharaan instalasi lama merupakan kewenangan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Roxy di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2013.
Terkait dengan PJU tersebut, lanjutnya, wewenang PLN hanya pada penyaluran energi listriknya. “Oleh karena itu pernyataan yang mengatakan bahwa PLN bertanggung jawab atas tewasnya Fahmi dalam kasus tersebut adalah tidak tepat,” tegas Roxy.
Maka dari itu, kata Roxy, PLN mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kabel PJU yang terkelupas, segera melaporkan pada Suku Dinas Penerangan Jalan Umum setempat untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat tersengat aliran listrik.
(Iksan Tejo / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru