JAKARTA – PT PLN (Persero) akan meluncurkan program tambah daya gratis. Program yang sempat tertunda sejak 2017 akan kembali diluncurkan pada awal 2019. Melalui program tersebut, masyarakat yang ingin meningkatkan daya tidak akan dipungut biaya sepeserpun.
Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, mengatakan program tambah daya sudah dilaporkan dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pak Menteri (ESDM) tadi kan bilang saya izinkan, sudah boleh di-launching. Mungkin bulan depan dilepas Pak Menteri, 1 Januari 2019,” kata Sofyan saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin malam (10/12).
Menurut Sofyan, nantinya seluruh biaya penggantian infrastruktur seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) akan ditanggung PLN. Saat ini rata-rata penambahan daya dikenakan biaya hingga mencapai Rp3,8 juta untuk daya 2.200 VA dari daya sebelumnya 900 VA.
Minat masyarakat untuk peningkatan daya diyakini akan tinggi saat tidak dikenakan biaya lagi. Dengan begitu konsumsi listrik akan meningkat dan bisa menggantikan biaya investasi yang sudah dikeluarkan PLN.
“Tidak mengurangi revenue, kan daya naik kamu (masyarakat) yang pakai. Cost-nya turun,” tambah Sofyan.
Andy Noorsaman Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengakui PLN sudah bisa menjalankan program peningkatan daya gratis. Hanya tinggal menunggu legalitas dari menteri ESDM untuk memulai program tersebut.
“Sudah diizinkan Pak Menteri (ESDM), kan tadi laporan, tapi nanti tunggu surat resminya dulu baru jalan,” kata Andy.
Pada pengujung 2017, PLN telah mewacanakan rencana bertajuk penyederhanaan golongan. Artinya pemerintah yang menaikkan daya listrik. golongan 900 VA nonsubsidi akan mendorong menjadi golongan 1.300 VA, sementara 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA, akan naik menjadi 5.500 VA. Namun rencana tersebut urung dijalankan lantaran langsung mendapatkan tantangan dari masyarakat, termasuk anggota DPR. Kebijakan tersebut dianggap menambah biaya listrik akibat pemakaian listrik berpotensi meningkat dengan adanya perubahan golongan.(RI)
Komentar Terbaru