JAKARTA – PT PLN (Persero) melalui Unit Bisnis Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mulai melakukan uji coba penerapan tarif listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Dalam uji coba ini PLN Disjaya menetapkan tarif SPKLU sebesar Rp 1.300 per kWh hingga 31 Mei 2020. Sebagaimana tertuang dalam Perpres 55 tahun 2019 tentang insentif dalam pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).
M Ikhsan Asaad, General Manager PLN Disjaya, mengungkapkan penerapan tarif SPKLU sudah melalui kajian mendalam. Selain itu, harganya pun diyakini masih sangat terjangkau, bahkan dibawah harga patokan yang disarankan yakni sebesar Rp1.640 per kWh. Tarif ini juga masih dibawah tarif yang ditetapkan pada SPKLU lainnya yang bukan disediakan PLN.
“Tarif ini dibawah kewenangan sebenarnya sebesar Rp 1.640 per kWh,” kata Ikhsan dalam konferensi pers di kantor PLN Disjaya, Kamis (5/3).
Untuk memudahkan proses pembayaran, PLN Disjaya menggunakan aplikasi khusus yang bisa langsung terkoneksi dengan handphone para konsumen pengguna kendaraan listrik yakni aplikasi Charge.IN.
Aplikasi tersebut dirancang dan dibangun PLN Disjaya beserta anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang teknologi informatika, Icon+. Dalam aplikasi tersebut pengguna bisa melakukan pengisian kendaraan listrik dengan memilih jumlah kWh listrik yang diinginkan. Selain itu, metode pembayaran menggunakan dompet digital Link aja sebagai wujud sinergi BUMN.
“Aplikasi Charge.IN ini akan terus dikembangjan baik dari sisi fitur maupun metode pembayaran,” kata Ikhsan.
Lebih lanjut, pengguna kendaraan listrik bisa mengunduh aplikasi ini di Google Play dan melakukan aktifasi. Selain itu, aktifasi Link Aja juga perlu dilakukan sebagai metode pembayaran.
“Berbarengan dengan roll out aplikasi Charge.IN ini diberlakukan tarif Rp 1.300 dimana metode pembayarannya terintegrasi di dalam aplikasi,” tambah Ikhsan.
Menurut Ikhsan, PLN membuka kesempatan bagi stakeholder untuk saling bekerja sama memperluas ekosistem kendaraan listrik. Pelanggan PLN dengan daya di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA) yang ingin menambah daya listrik sekaligus memasang SPKLU berkesempatan mendapat diskon biaya tambah daya dan cicilan sampai dengan 24 kali tanpa bunga atau bunga 0%.
“Kami siap mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik ini tentunya dengan penyediaan listrik yang cukup dan andal. Ada juga diskon tambah daya dan cicilan bagi yang pasang charging station,” kata Ikhsan.(RI)
Komentar Terbaru