JAKARTA – Dalam rangka mempercepat proses penyelesaian set off piutang perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mochtar Husein, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, mengungkapkanĀ untuk piutang perusahaan pertambangan selain yang di set off agar diperkenankan adanya restrukturisasi piutang dan pembayaran angsuran yang lebih fleksibel.
“Kementerian ESDM juga terus menerus melakukan penagihan dan teguran II dan III kepada perusahaan (PKP2B, KK dan IUP) yang belum melunasi,” kata dia di Jakarta.
Dari total piutang Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebesar Rp26,23 triliun, sebagian di antaranya yaitu sebesar Rp21,85 triliun merupakan tagihan negara berupa DHPB/royalti kepada lima perusahaan PKP2B generasi I periode 2008-2012 yang masih ditahan perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Mochtar, ditahannya hak negara tersebut karena terdapat PPN masukan yang telah dibayarkan oleh perusahaan PKP2B kepada pemerintah yang berdasarkan PKP2B merupakan pajak yang timbul di luar kontrak sehingga menjadi beban pemerintah dan akan diperhitungkan (reimburse) dengan mekanisme mengurangkannya (set off) dari kewajiban DHPB/royalti PKP2B.
Di luar piutang yang ditahan oleh PKP2B, selebihnya sebesar Rp4,37 triliun merupakan piutang kepada PKP2B, kontrak karya dan perusahaan pertambangan pemegang IUP yaitu kurang bayar DHPB/royalti yang dihitung atas dasar audit oleh BPKP dan BPK, serta kewajiban iuran tetap yang dihitung atas dasar hasil verifikasi oleh Ditjen Minerba.
“Piutang tersebut telah dilakukan penagihan namun belum dapat dilunasi oleh perusahaan pertambangan,” tandas Mochtar.(RA)
Komentar Terbaru