JAKARTA– Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir menginginkan BUMN energi seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persro), dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) dapat mempererat sinergi guna mengembangkan sektor tersebut di Tanah Air.
“Bagaimana nantinya BUMN energi itu bisa bersinergi dengan baik,” kata Inas di Jakarta.
Menurut Inas, fokus sinergi pada BUMN energi antara lain karena dirinya sebelumnya bertugas di Komisi VII DPR yang konsen dengan permasalahan energi. Perencanaan untuk lebih memperkuat sinergi tersebut, semata-mata adalah untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
“Hubungan antara BUMN energi saat ini kurang melakukan kerjasama dengan baik, bahkan cenderung berseteru. Permasalahan tersebut, lanjutnya, dapat berpotensi kepada sejumlah hal seperti produktivitas yang tidak maksimal,” katanya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendukung optimalisasi penggunaan energi panas bumi dengan merekomendasikan pembentukan BUMN yang berfokus pada pengembangan panas bumi.
“Dibentuknya BUMN khusus yang menangani panas bumi, karena saat ini hanya Pertamina Geothermal dan GeoDipa yang melakukan pengelolaan, dan tentunya tidak selancar jika ditangani oleh BUMN khusus,” kata Agus.
Agus mengingatkan potensi yang dihasilkan dari pengelolaan panas bumi di Indonesia masih sangat besar, dan memerlukan BUMN khusus untuk mengelolanya secara optimal.
Untuk itu, ujar dia, diharapkan pemerintah juga dapat mendukung penuh upaya pembentukan BUMN pengelola energi panas bumi agar potensi yang dimiliki Indonesia juga bisa dikelola dengan baik. “Karena jika bergantung pada energi fosil lama-kelamaan akan habis,” katanya.
Agus menyatakan pemerintah dapat melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi dari sarana pembiayaan dan investasi dengan menggunakan fasilitas pendanaan yang ada seperti dana panas bumi di PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dan dana hibah serta pinjaman dari luar negeri.
Kemudian, katanya, adanya penguatan kerja sama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ESDM untuk melakukan pemetaan, verifikasi lapangan dan studi zona untuk wilayah kerja panas bumi pada zona inti, serta perlunya aturan tentang pelarangan alih kontrak kerja operasi panas bumi secara menyeluruh dan pencabutan izin wilayah kerja panas bumi yang tidak melakukan kegiatannya. (DR)
Komentar Terbaru