JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui subholding hulu, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berkomitmen untuk kembali mengaktifkan Lapangan YY, Blok Offshore North West Java yang sempat mengalami insiden pada 2019 lalu. Aktivasi proyek tersebut nantinya bukan dengan memanfaatkan sumur YYA-1 yang sudah ditutup, namun dengan memanfatkan relief well atau YYA-1RW yang dibuat untuk menutup sumur YYA-1.
Taufik Aditiyawarman, Direktur Pengembangan dan Operasi PHE, mengatakan untuk memproduksi kembali migas dari YY, maka dibutuhkan waktu persiapan. Rencananya PHE baru akan memproduksi Lapangan YY tahun depan. “Antara kuartal IV 2021 – kuartal II 2022,” kata Taufik, Senin (13/7).
Lebih lanjut Taufik menuturkan bahwa secara teknis, Pertamina telah melawati status keadaan darurat insiden YY dengan telah selesai dipotongnya platform YYA-1 pada Februari 2020.
“PHE resminya sudah menyampaikan ke korporasi maupun ke SKK Migas, Dirjen Migas sejak Februari 2020 itu adalah waktu pemotongan platform miring selesai dan sudah dibawa ke darat,” ujar Taufik.
Sumur relief YYA-1RW dibuat dalam rangka menghentikan semburan minyak dan gas dari sumur YYA-1 pada Juli 2019. Semburan itu kemudian bisa dihentikan setelah sumur relief YYA-1RW berhasil menembus dan terkoneksi dengan sumur YYA-1 pada 21 September 2019. Setelah dilakukan kajian ternyata jalur yang dibuat dari relief well bisa dimanfaatkan untuk memproduksi kandungan minyak dan gas yang masih tersimpan dalam proyek YY.
Sebelum insiden terjadi lapangan YY semula ditargetkan bisa berproduksi pada akhir 2019. Namun pada Juli 2019 terjadi semburan gas di sumur YYA-1 yang diikuti dengan semburan minyak mentah dari sumur. Selama sekitar dua bulan Pertamina berusaha melakukan penutupan sumur YYA-1.
Status darurat YY sendiri baik secara teknis maupun non teknis memang sudah dinyatakan berakhir oleh Direktrorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Saat ini PHE hanya tinggal menuntaskan kewajiban membayarkan kompensasi kepada masyarakat terdampak di wilayah Karawang dan sekitarnya serta pemulihan lingkungan sekitar yang roadmap pelaksannaanya sudah disiapkan serta disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pemulihan lingkungan sesuai dengan rencana pemulihan lingungan hidup yang disetujui Kementerian LHK proses pemulihan tersebut itukita diberikan waktu hingga 2021, itu masih ada tapi itu adalah bukan kondisi emergency,” kata Taufik.(RI)
Komentar Terbaru