DENPASAR – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menandatangani Gas Sales Agreement (GSA) atau Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan beberapa perusahaan di wilayah Sumatera dan Jawa serta menandatangani Letter of Agreement (LoA) dengan produsen hulu terkait pasokan gas bumi.
Subholding Gas Pertamina terdiri dari PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga dan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE Jambi Merang) menandatangani GSA, dengan total volume sebesar 34,8 BBTUD. Gas bumi dari PHE Jambi Merang akan digunakan untuk kebutuhan pelanggan di sektor lifting minyak dan gas bumi, kilang, kelistrikan, dan industri di wilayah Sumatera bagian tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.
Selain itu, PGN dan Saka Energi Muriah Limited menandatangani PJBG untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan dan industri di wilayah Jawa dengan volume 10 – 12 BBTUD dari Wilayah Kerja Muriah.
Kemudian ada juga penandatanganan antara PGN dengan ConocoPhillips Grissik Limited (CPGL) dan Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd (Medco). Kemudian ada penandatanganan LoA untuk penerapan harga gas sesuai dengan Kepmen ESDM 135K/ 2021 dan 134K/ 2021.
Heru Setiawan, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, mengungkapkan pasca transformasi, Subholding Gas mengintegrasikan infrastruktur dari Sumatera bagian utara hingga Jawa Timur agar penyaluran gas bumi ke berbagai segmen semakin fleksibel dan handal.
“Dari forum ini, kami berharap volume gas bumi yang disepakati dapat dimonetisasi secara optimal yang akan diutilisasi di sektor rumah tangga, industri, hingga pembangkit listrik yang dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional,” ujar Heru disela dalam The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 di Nusa Dua, Bali, (30/11).
Adapun rincian dokumen LoA antara PGN dengan mitra produsen hulu yang ditandatangani yaitu sebagai berikut :
1. LoA antara PGN dan CPGL SSWJ untuk implementasi Kepmen 134 dan 135 di wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat sebesar 343,92 BBTUD.
2. LoA antara PGN dan CPGL Batam I untuk implementasi Kepmen 134 dan 135 di wilayah Batam sebesar 19,41 BBTUD.
3. LoA antara PGN dan CPGL Batam III untuk implementasi Kepmen 134 sebesar 33 BBTUD.
4. LoA antara PGN dan CPGL Dumai untuk implementasi Kepmen 134 di Sumatera bagian Tengah sebesar 8,37 BBTUD.
5. LoA antara PGN dan CPGL RU Dumai untuk implementasi Kepmen 135 di wilayah Sumatera bagian tengah dan Batam sebesar 12,5 BBTUD.
6. LoA antara PGN dan Medco Maleo untuk implementasi Kepmen 134 di wilayah Jawa Timur sebesar 15 BBTUD.
7. LoA antara PGN dan Medco Meliwis untuk implementasi Kepmen 134 di wilayah Jawa Timur sebesar 9,67 BBTUD.
Komentar Terbaru