JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), subholding gas PT Pertamina (Persero) menandatangani Surat Perjanjian Induk Kerja Sama Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG di 52 lokasi pembangkit listrik dengan PT PLN (Persero).
PLN dan Pertamina mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi dengan estimasi kapasitas pembangkit dengan kapasitas sekitar 1,8 Gigawatt (GW), sesuai dengan Kepmen ESDM 13/ 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG. Serta koversi penggunaan bahan bakar minyak dengan LNG dalam penyediaan tenaga listrik. Selanjutnya, PGN ditugaskan oleh holding migas Pertamina untuk menyediakan pasokan dan infrastruktur LNG bagi pembangkit listrik PLN.
Suko Hartono, Direktur Utama PGN, mengatakan sebagai subholding gas, PGN siap menjadi partner bagi PLN dan pemerintah dalam mendorong efisiensi produksi energi dan pemanfaatan di sisi hilir sehingga gas bumi tidak lagi menjadi komoditas semata. Namun secara nyata mampu menjadi pendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PGN bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan gas/LNG, membangun dan menyediakan infrastruktur gas/LNG meliputi jetty, fasilitas pembongkaran (unloading), fasilitas penyimpanan, regasifikasi, transportasi gas/LNG, pipa gas sampai ke titik serah yang disepakati, termasuk metering regulating system (MRS) pada pembangkit listrik terkait. Selanjutnya untuk transportasi LNG dari sumber pasokan atau fasilitas penghubung (HUB) LNG akan dihubungkan ke fasilitas pembongkaran (unloading) infrastruktur LNG, menggunakan Small Scale LNG Carrier.
“Kami akan mengupayakan pembangunan infrastruktur LNG dapat berjalan tepat waktu, dengan teknologi tepat guna dan efisiensi tinggi ditengah tantangan di masa pandemic. Peningkatan pemanfaatan TKDN juga optimalisasi peran anak perusahaan dan afiliasi, adalah salah satu pendekatan yang dilaksanakan agar proyek dapat berjalan secara efektif dan efisien” kata Suko, Selasa (6/10).
Selain itu perjanjian tersebut juga untuk mengatur penyelarasan pasokan LNG dan gas dengan kontrak-kontrak penyediaan LNG dan gas milik PLN yang sudah ada atau melalui kesepakatan lebih lanjut oleh para pihak lain. Hal. Itu untuk optimalisasi dan efisiensi penyerapan pasokan LNG dan gas pada sisi pembangkit tenaga listrik.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan proyek ini dipriotaskan untuk efisiensi, efektifitas, serta keberlanjutan pemanfaatan gas dan ketersediaan tenaga listrik dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak. Hal itu untuk dapat menghasilkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik di plant gate yang efisien,” kata Suko.
Untuk tahap awal, PGN dan PLN sepakat melaksanakan tahap Quick Win di PLTMG Sorong, PLTMG Tanjung Selor, dan PLTMG Nias. Tahap Quick win ditargetkan dapat menyediakan harga yang lebih rendah dari HSD di plant gate pembangkit PLN.
Tahapan tersebut dilaksanakan dan disepakati prioritas penyelesaian serta operasi komersial penyediaan pasokan dan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik PLN dalam bentuk koordinasi, penyelarasan kerja sama pemanfaatan fasilitas, percepatan gasifikasi, optimalisasi. “Serta peningkatan produktivitas fasilitas yang ditargetkan dapat selesai pada tahun 2020.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa proyek ini untuk kepentingan bersama serta untuk memperbaiki neraga perdagangan.
Menurut Rida, program ini adalah perwujudan program konversi energi dari BBM ke gas bumi, apalagi gas domestik, sehingha bisa wujudkan kemandirian energi.
Dia menambahkan benefit bagi kedua belah pihak yaitu mewujudkan adanya gas yang lebih murah dibandingan dengan HSD. Dengan adanya Bahan Bakar Gas yang lebih murah, maka diharapkan daya saing atau daya beli dari masyarakat dan PLN dapat mendorong perekonomian nasional.
“Semua merupakan langkah bersama sebagai anak bangsa untuk memperbaiki kondisi mulai dari lingkungan masing-masing,” kata Rida.(RI)
Komentar Terbaru