TANGERANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aturan main baru dalam tara kelola mineral. Kini para perusahaan diwajibkan melengkapi modul khusus sebelum melakukan penjualan hasil tambang berupa Modul Verifikasi Penjualan (MVP).
Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mengatakan aturan tersebut sebagai implementasi digitalisasi dalam tata kelola dunia pertambangan Indonesia.
Modul verifikasi penjualan adalah aplikasi pengembangan MOMS yaitu berupa modul yang mampu memverifikasi kegiatan penjualan dengan rencana produksi dan pemasaran yang telah disetujui dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
“Dan terintegrasi dengan sistem verifikasi yang dilakukan surveyor dalam memastikan kuantitas, kualitas dan kewajiban pembayaran royalti sebelum moda angkut bergerak,” kata Yunus disela peluncuran MVP di Tangerang, Senin (2/12).
Saat ini pemerintah mengaplikasikan sistem digital dalam proses pengawasan perusahaan tambang melalui Minerba One Map Indonesia (MOMI),
Minerba Online Monitoring System (MOMS), Minerba One Data Indonesia (MODI) serta e-PNBP. Nantinya MVP akan terkoneksi dengan seluruh sistem digital yang telah ada.
Menurut Yunus, semua sistem yang telah ada akan saling mendukung. Nantinya perusahaan tidak akan bisa melakukan penjualan hasil tambang jika tidak terdaftar dalam MVP.
“Artinya supaya ini teratur sehingga nanti tidak loss ujug-ujug orang bisa ekspor penjualan transaksi dalam negeri. Jadi interlocking,” kata Yunus.
Perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah menjadi salah satu yang akan didorong untuk segera menetapkan sistem digital ini. Selama ini izin penjualan hasil tambang baik untuk diekspor maupun untuk dalam negeri hanya berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, menegaskan perusahaan diberikan kesempatan masa transisi hingga akhir 2019.
”Hingga Januari 2020 (masa transisi), kalau batu bara sejak November,” kata Bambang.(RI)
Komentar Terbaru