JAKARTA – Pemerintah menargetkan baru bisa melakukan perubahan skema distribusi LPG 3kg tiga tahun dari sekarang. Dalam roadmap terbaru itu ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum nanti skema distribusi dengan mengandalkan digitalisasi bisa diterapkan secara maksimal.

Arah kebijakan LPG yaitu melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3kg menjadi berbasis penerimaan manfaat dan terintegrasi dengan data penerimaan manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan pengguna LPG tabung 3kg berbasis teknologi. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3kg dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan transformasi subsidi LPG tabung 3kg dibagi menjadi beberapa tahap. Pertama tahapan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran telah dimulai dengan terbitnya Kepmen No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusan isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.

“Mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kilogram di subpenyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di subpenyalur sebelum bertransaksi,” ungkap Arifin disela rapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (20/6).

Selanjutnya mulai 1 Maret 2023, dilaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kilogram ke dalam sistem berbasis web. Lalu mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina) kecuali untuk 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet. Transformasi tahap 2, yaitu pensasaran pengguna LPG tabung 3 kilogram baru akan diterapkan setelah diterbitkannya payung hukum terkait kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kilogram.

Target untuk bisa melaksanakan penyaluran LPG subsidi berbasis masyarakat penerima ini boleh dibilang jadi salah satu program paling sulit untuk direalisasikan pemerintah. Bagaimana tidak, sejak tahun 2019 program ini belum juga berjalan. Masalah data jadi isu yang tidak ada ujung penyelesaiannya.

Menurut Arifin saat ini proses revisi peraturan presiden, nomor 104 tahun 2007 masih menunggu persetujuan Izin Prakasa dari Presiden. Apabila revisi peraturan presiden tersebut termaksud ditetapkan pada Triwulan 4 2024, maka persasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan tahun selanjutnya. “Selanjutnya, perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” ungkap Arifin.

Perubahan pola distribusi LPG subsidi sangat krusial. Karena taruhannya adalah keuangan negara. Setiap tahun konsumsi LPG terus meningkat sementara harga LPG pasaran tidak dapat diprediksi. Untuk tahun anggaran 2025 saja pemerintah mengusulkan subsidi LPG sebesar 8,17 juta metrik ton (MT). (RI)