JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah melakukan evaluasi terhadap pola distribusi LPG 3kg agar lebih tepat sasaran. Hal itu dilakukan menyusul sempat terjadinya kondisi LPG subsidi langka pada awal pemberlakuan aturan baru oleh pemerintah di awal bulan Februari.

Mars Ega Legowo Putra, Pelaksana Tugas Harian (PLH) Direktur Utama PPN, menjelaskan ada tiga aspek yang dievaluasi oleh PPN bersama dengan Kementerian terkait. Pertama adalah dari aspek operasional adalah dengan meningkatkan status pengecer menjadi sub pangkalan sehingga bisa mendapatkan kuota pasokan LPG. Aspek berikutnya adalah dari sisi regulasi.

“Regulasi kami bersama Kementerian ESDM evaluasi tata kelola seperti, misalnya harga jual,” kata Mars Ega di kantor pusat Pertamina, Selasa (4/3).

Selanjutnya ada aspek sistem. Ini adalah aspek paling krusial karena menyangkut data siapa saja yang akhirnya berhak untuk menerima subsidi. Pertamina bakal dikawal oleh Kementerian Dalam Negeri untuk kembali mendata masyarakat yang akan mendapatkan jatah subsidi. Selain Ditjen Dukcapil, ada juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan membantu dari sisi pelaku usaha yang berhak mendapatkan subsidi.

“Karena LPG subsidi segmennya ada Rumah Tangga, usaha mikro, petani, nelayan, kali ini bangun sistem integrasi dukcapil dan BKPM, Dukcapil untuk verifikasi NIK yang transaksi. BKPM kita sistem ke usaha mikro yang bertransaksi ke LPG subsidi,” jelas Mars Ega. (RI)