JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akhirnya menyepakati pembelian minyak mentah jatah ExxonMobil yang diproduksikan dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.
Dwi Soetjipto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengungkapkan Pertamina-Exxon sudah mencapai kesepakatan, terutama dari sisi harga. Jika tidak ada halangan maka pengapalan minyak pertama ke Pertamina akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tanggal 20 September pengapalan pertama,” kata Dwi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (16/9).
Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina saat dikonfirmasi mengakui pembelian minyak jatah Exxon sudah disepakati. Jumlahnya untuk kontrak pembelian kali ini mencapai 650 ribu barel.
“Pertamina telah melakukan kesepakatan untuk pembelian minyak mentah Banyu Urip ex ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebesar 650 ribu barel periode September 2019,” ujar Fajriyah.
Dia menuturkan minyak dari Exxon akan langsung dipasok dan diolah di fasilitas Refinery Unit (RU) V atau Kilang Balikpapan.
Adanya tambahan pasokan minyak mentah dari dalam negeri telah memangkas jumlah impor minyak mentah Pertamina. Hingga semester I tahun ini Pertamina telah mengimpor minyak sebesar 220 ribu barel per hari (bph) atau 25% dari total serapan yang mencapai 901 ribu bph.
Tahun lalu, porsi impor minyak tercatat 339 ribu bph atau 37% dari total serapan 910 ribu bph.
Pertamina membeli minyak mentah jatah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di dalam negeri setelah tebitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Hingga awal Agustus lalu, total volume minyak mentah yang telah dibeli perseroan mencapai 123,6 ribu bph dari 39 KKKS.
Dalam Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 diatur Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak yang berasal dari dalam negeri. Untuk itu, sebelum merencanakan impor, Pertamina dan badan usaha wajib mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri.
Di pasal berikutnya, KKKS atau afiliasinya diwajibkan menawarkan minyak bagiannya kepada Pertamina dan/atau badan usaha. Mekanismenya, mengacu Pasal 4, penawaran dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi eksplor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. Selanjutnya, Pertamina dan/atau badan usaha dengan kontraktor atau afiliasinya wajib melakukan negosiasi secara kelaziman bisnis.
Dari hasil negosiasi, sesuai Pasal 5, Pertamina dapat melakukan penunjukkan langsung kontraktor untuk pembelian minyak bagian kontraktor. Atas penunjukkan langsung, Pertamina dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 bulan.(RI)
Komentar Terbaru