JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Putra Patra Utama (PPU) terhadap PT Patra Logistik, bagian dari Subholding Commecial & Trading Pertamina. PKPU ditolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara dibayarkan oleh Pemohon PKPU

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Pusat, Rabu (2/10/2024), yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 234/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Agustus 2024.

“Tentunya putusan ini juga semakin mempertegas bahwa Patra Logistik merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat dan memiliki itikad baik untuk melalukan pembayaran karena pada setiap agenda persidangan mulai tanggal 27 Agustus 2024, sampai dengan 26 September 2024 Patra Logistik selalu menyampaikan dan menunjukkan di muka persidangan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum PT PPU uang cash/tunai sebesar Rp. 419.551.900, yang merupakan kewajiban PT Patra Logistik kepada PT PPU, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Patra Logistik jatuh ke dalam PKPU,” ujar Prisma pengacara Patra Logistik dari kantor Brawijaya Advisors Group.

Bahwa faktanya rekening bank milik PT PPU sampai saat ini masih dalam keadaan Account Freezed dan mengakibatkan kami tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan – tagihan yang dikirimkan oleh PT PPU. Oleh karenanya agar masalah ini dapat segera terselesaikan, kami meminta kepada pihak PT PPU untuk memberikan nomor rekening lain atas nama Perusahaan atau menyelesaikan permasalahan rekening yang sebelumnya telah terdaftar sesuai dengan Perjanjian Jasa Transportir Angkutan BBM antara PT PPU dengan Patra Logistik.

“Kami berharap untuk kedepannya kepada para mitra Patra Logistik apabila ada kendala, dapat mengedepankan komunikasi yang baik terlebih dahulu, karena Patra Logistik selalu bekerja sama berdasarkan asas itikad dan hubungan yang baik kepada semua pihak-pihak,” lanjut Prisma.

Untuk putusannya sendiri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan karena kini putusan masih dalam tahap minutasi.

Dukungan kepada Patra Logistik juga dikemukakan oleh para mitra-mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan Patra Logistik “Kami selama ini bekerja sama dengan Patra Logistik di wilayah Batam dan untuk pembayaran kami juga tidak ada masalah walaupun ada masalah hal tersebut masih bisa dikomunikasikan dan dicarikan jalan terbaik,” kata Zikri Direktur PT Cahaya Perdana Transsalam.

Senada disampaikan oleh Chandra, Manager PT Mandiri Jaya Perkasa Utama, mitra Patra Logistik yang beroperasi di wilayah Jakarta yang menyebutkan selama hampir 8 tahun telah bekerja sama dengan Patra Logistik. “Kami selalu dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan pembayaran sesuai dengan perjanjian,” ujar Chandra.

Selanjutnya setelah putusan ini Patra Logistik, Perusahaan yang bergerak dibidang usaha hilir migas yang fokus pada kegiatan penyedia jasa logistik dan support jasa logistik lainnya, akan melakukan pembayaran kepada PT PPU dan semoga ke depan bisa bekerja sama kembali untuk melayani kebutuhan energi kepada masyarakat.(RA)