JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mulai mengimplementasikan kebijakan pembelian minyak bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia pada Januari 2019. Transaksi tersebut bisa terealisasi seiring kesepakatan harga beli minyak antara Pertamina dan para kontraktor.
Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, mengatakan ada 11 KKKS yang sempat bernegosiasi jual beli minyak dengan Pertamina.
“Dari 11 KKKS, kita bahas lebih lanjut, beberapa akan diimplementasikan. Januari tahun depan sudah mulai untuk porsi lokal,” kata Nicke dalam konferensi pers di Pertamina Energy Forum 2018 di Jakarta, Rabu (28/11).
Nicke mengatakan pembelian seluruh produksi minyak jatah KKKS jumlahnya bisa mencapai 225 ribu barel per hari (bph). Jika bisa diimplementasikan maka akan ada potensi pengurangan impor minyak yang cukup besar. “Jadi bisa kami gunakan ke kilang 225 ribu barel, jadi bisa menurunkan volume impor,” tukas dia.
Selain itu, meskipun transaksi dilakukan dengan menggunakan dolar Amerika Serikat tidak akan berdampak kepada nilai tukar rupiah lantaran perputaran uang tetap akan berada di dalam negeri.
“Pembayaran meski dalam dolar tidak keluar kemana-mana, masih dalam neraca perdagangan,” kata Nicke.
Pertamina juga akan mendapatkan keuntungan secara langsung. Efisiensi bisa terjadi dengan membeli minyak dari dalam negeri karena ongkos angkut minyak akan jauh berkurang.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri menetapkan tidak hanya Pertamina, badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Selain itu, Pertamina dan badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Kontraktor memiliki kewajiban untuk menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada Pertamina atau badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi.
Pada pasal 4 diatur penawaran minyak bumi bagian kontraktor paling lambat harus dilakukan pada tiga bulan sebelum dimulainya rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor.
Nantinya penetapan harga jual beli minyak antara Pertamina dan kontraktor ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi business to business.
Pertamina bisa menunjuk kontraktor secara langsung berdasarkan hasil negosiasi dan bisa berkontrak jangka panjang selama 12 bulan
Menurut Nicke, ada satu KKKS yang intensif bernegosiasi dengan Pertamina untuk penjualan minyak.
“Beberapa hari kedepan akan ada pembahasan intensif dengan KKKS besar. Ini jumlahnya juga cukup besar,” katanya.
Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelumnya mengatakan sudah ada sembilan KKKS yang sepakat menjual minyak mentah bagiannya ke Pertamina.
Berdasarkan informasi Pertamina total volume penjualan minyak yang disepakati sebesar 3,619 juta barel minyak.(RI)
Komentar Terbaru