JAKARTA – PT Pertamina (Persero) siap membangun cadangan niaga bahan bakar minyak (BBM) hingga 23 hari jika diwajibkan pemerintah. Namun pemerintah diharapkan ikut membantu mengurangi beban yang ditanggung Pertamina.
Mulyono, Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, mengatakan sebagai perusahaan Pertamina wajib memiliki cadangan BBM sebagai cadangan operasional. Namun besaran cadangan BBM dihitung berdasarkan kebutuhan bisnis agar kegiatan distribusi BBM ke masyarakat tidak terganggu. Jika yang dibutuhkan adalah cadangan BBM nasional, seharusnya dijamin negara.
“Sebagian ditanggung negara, sebagian ditanggung Pertamina. Kami pasti akan melaksanakan, tujuannya kan untuk rakyat,” kata Mulyono, Senin (28/9).
Dia menegaskan sebagai BUMN yang dimiliki 100% negara, Pertamina akan menjalankan apa yang ditugaskan pemerintah. Walaupun berpotensi membebani perusahaan, Pertamina tetap akan membangun cadangan niaga BBM.
“Kalau disuruh 23 hari (cadangan BBM), kalau itu diperintahkan negara, kami laksanakan,” kata Mulyono.
Stok cadangan BBM Pertamina sempat membengkak dan melebihi 23 hari. Namun itu semua akibat adanya penurunan konsumsi BBM yang sangat signifikan selama pagebluk sejak Februari 2020.
Berdasarkan data Pertamina, pada Januari lalu, cadangan BBM jenis premium cukup untuk 20 hari, solar 15 hari, avtur 19 hari, BBM nonsubsidi 8 hari, dan gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) 16 hari. Namun, cadangan membengkak pada Juni, yakni premium 38 hari, solar 27 hari, avtur 164 hari, BBM nonsubsidi 47 hari, dan LPG 21 hari.
Mulyono menegaskan Pertamina tak sekedar mencari profit. Pasalnya, meski sekitar 80% pendapatan perseroan berasal dari bisnis hilirnya, laba yang diperoleh justru sebagian besar dari bisnis hulu migas, yakni mencapai 80%.
“Artinya, energi Pertamina di hilir (BBM) itu hanya untuk melayani masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah,” ujar Mulyono.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini tengah menyusun aturan yang mewajibkan badan usaha memiliki cadangan niaga BBM mulai tahun depan. Mengacu rancangan peraturan BPH Migas tersebut, badan usaha diwajibkan cadangan niaga BBM hingga 23 hari dalam lima tahun ke depan. Mandatori ini dilakukan bertahap mulai tahun ini, yakni cadangan BBM untuk 11 hari di 2020 dan 2021, 17 hari di 2022-2023, dan menjadi 23 hari mulai 2024 dan seterusnya.
Beleid tentang cadangan niaga BBM tersebut untuk menjamin kontinuitas pasokan energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM. Selain itu juga dalam rangka ketahanan energi maupun merealisasikan kewajiban Pemegang Izin Usaha dalam penyediaan cadangan operasional BBM.(RI)
Komentar Terbaru