JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial and Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) akhirnya secara resmi meluncurkan produk BBM barunya yaitu Pertamax Green 95. Ini merupakan BBM pertama yang mulai mencampur etanol dengan gasoline. Pertamina sendiri menetapkan harga varian BBM barunya ini sebesae Rp13.500 per liter.
Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan Pertamax Greem 95 adalah wujud pelayanan lebih kepada pelanggan dengan menjual produk yang
“Kelebihan pertamax green ini sudah barang tentu menawarkan akselarasi lebih baik karena RON lebih dibandingkan yang sebelumnya. Pertamax green merupakan wujid dan upaya Pertamina mendukung upaya pemeritnah menuju transisi energi dan Net Zero Emission (NZE) di 2060,” kata Riva dalam peluncuran produk BBM di Jakarta (24/7).
Untuk tahap awal Pertamina menjual Pertamax Green di 10 SPBU di Surabaya. Sementara untuk di Jakarta akan dijual di lima SPBU. Secara bertahap rencananya bakal ada tambahan lima SPBU di Jakarta.
Untuk memenuhi kebutuhan etanol yang dicampur dengan gasoline, Pertamina membutuhkan etanol sebesar 12 ribu Kiloliter (KL).
BBM Pertamax BBM Pertamax bakal dicampur dengan etanol sebanyak 5%, sehingga RON-nya akan meningkat menjadi 95. Untuk diketahui saat ini satu jenis BBM yang memiliki RON diatas Pertamax adalah Pertamax Turbo dengan RON 98.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri. (RI)
Komentar Terbaru