JAKARTA – Pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dinilai menjadi salah satu solusi positif dalam rangka penyediaan minyak untuk kebutuhan dalam negeri. Apalagi kondisi keuangan negara terbatas untuk membiayai pembangunan kilang.
“Pemerintah bisa langsung mendapatkan manfaat dari keterlibatan swasta, tanpa harus mencari dana untuk melakukan pembangunan kilang,” ujar Harry Poernomo, Anggota Komisi VII DPR kepada Dunia Energi, Selasa (5/12).
Menurut Harry, pada dasarnya untuk pembangunan kilang swasta bisa diintegrasikan dengan rencana bisnis PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah itu bisa memanfaatkan posisi sebagai single off taker dalam pemanfaatan hasil dari pengolahan kilang.
“Jadi Pertamina bisa membeli minyak dari kilang swasta untuk jangka panjang,” kata dia.
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait izin pembangunan kilang minyak oleh badan usaha atau swasta. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35/2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak di dalam negeri oleh badan usaha swasta.
Dalam beleid terbaru itu pemerintah memberikan lampu hijau kepada swasta untuk bisa membangun kilang dengan kapasitas besar dan tidak dibatasi. Selain itu, investor diperbolehkan melakukan ekspor dari hasil pengolahan kilang dengan catatan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Aturan lainnya adalah badan usaha pembuat kilang bisa menyalurkan langsung bahan bakar hasil dari pengolahan kilang kepada masyarakat atau bisa membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Rachmad Hardadi, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina, sebelumnya menyatakan dengan adanya kilang swasta nantinya maka program kilang yang ada bisa dimanfaatkan untuk bisa ikut dalam berbagai program pemerintah, misalnya BBM satu harga secara nasional.
“Tentunya harapan saya kalau swasta diberikan kesempatan membangun kilang, juga harus diberikan kewajiban untuk mendistribusikan sampai ke pelosok,” kata Rachmad.(RI)
Komentar Terbaru