JAKARTA – PT Pertamina (Pertamina) secara resmi menghentikan pasokan bahan bakar minyak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.12305, di Rempoa, Ciputat, Tangerang akibat ditemukannya praktek kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU.
“Pertamina mendukung apapun proses dan hasil penyelidikan kepolisian, karena praktik kecurangan ini sangat menyimpang dari jaminan pelayanan dan kualitas “Pasti Pas”. Mudah-mudahan ini menjadi suatu efek jera bagi pelaku kecurangan ” ujar Wianda Pusponegero, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta, Selasa (7/6).
Menurut Wianda, takaran di SPBU menjadi salah satu perhatian utama dan melewati pengawasan yang berlapis. Dalam hal takaran, Pertamina mengikuti peraturan dari Dinas Meteorologi.
“Sebelum sebuah SPBU beroperasi, maka dispenser akan ditera oleh Dinas Meteorologi,” tukasnya. Setelah beroperasi, tera ulang juga akan dilaksanakan rutin (6 bulan – 1 tahun sekali).
Wianda menegaskan Pertamina juga mewajibkan setiap SPBU untuk melaksanakan pengecekan kualitas BBM dan kuantitas takaran pompa setiap pagi. “Audit tera dari pihak independen juga dilaksanakan secara insidentil,” tambahnya.
Jumali, General Manager MOR III Pertamina, mengungkapkan bahwa pihak SPBU 34.12305 di Rempoa adalah oknum. Hasil audit SPBU tersebut selama Januari – Mei 2016, tercatat normal. “Praktik ilegal yang dilakukan merupakan modus baru yang menjadi masukan bagi Pertamina untuk perbaikan pelayanan dan mencegah hal serupa terjadi di SPBU lain,” kata Jumali.
Polisi sebelumnya menangkap tiga pengelola dan 2 karyawan SPBU Pertamina, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6). Para tersangka terbukti berlaku curang, mengurangi takaran bahan bakar sehingga konsumen tidak mendapatkan bahan bakar sesuai nominal uang yang dikeluarkan.
SPBU di Rempoa bertindak curang dengan memasang alat kecil yang dilengkapi sensor jarak jauh yang mampu memainkan jumlah takaran yang keluar dari dispenser.
“Ini adalah dugaan tindakan pidana di bidang Perlindungan Konsumen dan Meteorologi Legal. Diduga yang dilakukan mengurangi jumlah takaran atau isi atau volume BBM dari mesin dispenser BBM ke kendaraan pengendara,” kata AKBP Adi Vivid, Kasubdit Sumber Data Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.(RI)
Komentar Terbaru