JAKARTA – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memanfaatkan betul fleksibilitas yang ditawarkan pemerintah Indonesia untuk urusan pemilihan skema kontrak. Bahkan pemerintah membuka pintu lebar bagi kontraktor yang memang mau berpindah skema kontrak saat kontrak masih berjalan.

Benny Lubiantara, Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengungkapkan sudah ada tiga blok migas yang relatif sudah memasuki tahap final evaluasi perubahan skema kontrak dari gross split ke cost recovery. Ketiganya adalah blok migas yang sedang dikelola oleh Pertamina.

“Yang relatif sudah final diskusinya tiga wilayah kerja. PHE ONWJ (Blok Offshore North West Java/ONWJ), TEJ (Tuban East Java) serta PHKT (Pertamina Hulu Kalimantan Timur/blok East Kalimantan-Attaka). Setelah itu menyusul yang lain yang sudah siap,” kata Benny kepada Dunia Energi, Kamis (4/7).

Benny menuturkan secara umum usulan perpindahan skema gross split (GS) ke cost recovery (CR) sudah dibahas. Kebutuhan split di PSC cost recovery agar proyek tetap dapat mencapai minimum tingkat keekonomian untuk di eksekusi beberapa WK tersebut sudah bisa disepakati berdasarkan simulasi bersama- sama.

“Tinggal cek-ricek kelengkapan dokumen, justifikasi, estimasi tambahan investasi dan produksi dari simulasi perhitungan dan lain lain. Semoga bisa disampaikan ke Kementerian ESDM untuk approval dalam waktu dekat ini,” ungkap Benny.

Dia menjelaskan kondisi beberapa wilayah kerja yang memang harus segera beralih skema kontraknya karena jika dilanjutkan dengan skema gross split, beberapa proyek tidak ekonomis, sehingga tidak akan dikerjakan.

“Artinya tambahan investasi = 0, tambahan produksi = 0, tambahan penerimaan negara = 0). Dengan kembali ke cost recovery, beberapa proyek tersebut dapat mencapai minimum tingkat keekonomian, sehingga ada tambahan investasi,” jelas Benny. (RI)