JAKARTA – PT Pertamina (Persero) diminta mempercepat proses eksplorasi open area yang dilakukan cucu usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta waktu dalam memproses data bisa dipercepat dibanding aturan yang ada yang memberikan kesempatan Pertamina mengolah data eksplorasi selama satu tahun. Arifin Tasrif, Menteri ESDM menilai dengan kemampuan yang sekarang waktu satu tahun untuk mengolah data dinilai terlalu lama bagi Pertamina.
“Saya melihat Pertamina mampu melakukan itu. Hasil survei ini diberi waktu satu tahun, tapi kalau saya bilang terlalu lama. Saya yakin dengan kemampuan yang dimiliki, enam bulan juga bisa. Yang penting usaha dulu dengan perencanaan yang baik,” kata Arifin disela pelepasan kapal Elsa Regent yang melakukan survei di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/11).
Kapal Elsa Regent milik PT Elnusa Tbk akan mulai melakukan eksplorasi 2D. Tidak tanggung-tanggung Elsa akan melakukan perjalanan sepanjang 30 ribu kilometer atau lebih dari setengah panjang wilayah Indonesia mencari potensi cadangan migas baru.
“Kegiatan tidak terbatas pada Jambi Merang tapi bisa tingkatkan ke daerah lain yang potensial. Kalau sekarang pakai 2D ke depan diupdate ke teknologi lebih tinggi,” ungkapnya.
Nilai Komitmen Kerja Pasti (KKP) Jambi Merang dalam lima tahun pertama pengelolaan pertama mencapai sebesar US$239,3 juta untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Ini merupakan salah satu KKP terbesar blok migas blok terminasi maupun blok lelang migas.
Khusus untuk kegiatan eksplorasi, investasi yang disiapkan sekitar US$196,5 juta untuk meningkatkan penemuan cadangan. PHE sendiri sejak Februari atau setelah menandatangani kontrak barunya sudah gelontorkan US$ 20,46 juta untuk eksplorasi.
Agus Cahyono Adi, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM, mengatakan data hasil survei seismik terbuka yang dilakukan oleh Pertamina di Blok Jambi Merang area lainnya adalah hak negara ini sudah sesuai dengan aturan baru Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
“Jadi Pertamina sesuai aturan diberikan waktu paling lama satu tahun untuk mengolah data hasil surveinya, setelah itu data tersebut harus diserahkan seluruhnya ke pemerintah,” kata Agus.
Dia memastikan hal sama akan dilakukan oleh kontraktor lain yang akan menjalankan KKP. Seluruh data akan disetor ke pemerintah sebagai database untuk selanjutnya akan diolah terlebih dulu baru kemudian dibuka kepada publik. “Nanti semua kontraktor seperti itu tidak hanya Pertamina baru diserahkan ke publik,” kata Agus.(RI)
Komentar Terbaru