JAKARTA – Pemerintah membagikan 13.305 paket perdana liquefied petroleum gas (LPG) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran yang tersebar di 21 provinsi. Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian paket perdana ini ditugaskan ke PT Pertamina (Persero).Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 133 K/15/MEM/2019.
Penyediaan dan pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran ini, dilaksanakan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Selain itu, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Bali.
Paket perdana tersebut terdiri atas mesin kapal, konverter kit kapal penangkap ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur (mixer) serta peralatan lainnya. Selain itu, tabung LPG 3 kg beserta isinya dan peralatan pendukung seperti as panjang, baling-baling beserta alat kelengkapannya seperti bracket.
Dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian paket perdana ini, Pertamina wajib melaksanakan penyediaan dan pendistribusian, termasuk pemasangan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga harus dijamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian, termasuk pemasangan paket perdana ini. Pertamina juga wajib menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran. Kecuali itu, Pertamina juga kudu enjamin penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran ini secara berkesinambungan serta menjamin mutu pelayanan kepada nelayan sasaran penerima paket perdana LPG.
Pertamina mesti menjamin pemeliharaan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran selama jangka waktu paling sedikit 1 tahun sejak dilakukan pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG. Kecuali itu, Pertamina mesti menyampaikan laporan secara tertulis setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai realisasi pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian, termasuk pemasangan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran tersebut.
Apabila terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, maka Pertamina wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pembiayaan penugasan penyediaan dan pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran tahun anggaran 2019 ini, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2019 dengan tata cara pembayaran sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. (RI)
Komentar Terbaru