JAKARTA – Fleksibelitas dalam memilih skema kontrak bagi hasil yang ditawarkan pemerintah ternyata disambut positif oleh para pelaku usaha. Buktinya tidak sedikit pelaku usaha antusias mengajukan perubahan skema kontrak dari Gross Split menjadi cost recovery.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui sudah ada beberapa kontraktor yang mengajukan perubahan skema kontrak dari gross split ke cost recovery. Salah satu alasannya adalah meskipun masih bisa memproduksikan minyak atau gas tapi kebutuhan biayanya besar untuk kelola blok tersebut. Salah satu blok yang ajukan untuk kembali ke cost recovery adalah blok Rokan yanh dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR).

“Rokan, Rokan. Posisinya, masih kita evaluasi (perubahan status kontrak),” kata Arifin ditemui di gedung Ditjen Migas, Jakarta, Kamis (20/6).

Menurut Arifin salah satu poin utama evaluasi yang disasar adalah target produksi migas jika nantinya sudah diberikan lampu hijau untuk menggunakan skema cost recovery lagi. Blok Rokan sendiri memang jadi salah saru blok migas besar yang menggunakan skema gross split sejak alih kelola dari Chevron Pacific Indonesia pada 2021 lalu.

“Kita evaluasi, nanti kita lihat dulu dong, kalau dikasih ini, you kasih apa? Benar nggak? (Bisa menaikkan produksi) Berapa naiknya?,” ungkap Arifin.

Dia pun menggarisbawahi bahwa sebagian besar permintaan perubahan skema kontrak tersebut berasal dari Pertamina group yang memang banyak kelola blok – blok migas berumur tua namun masih bisa berproduksi.

Arifin juga tidak menampik peningkatan anggaran cost recovery yang diajukan pemerintah kepada Komisi VII DPR RI untuk tahun anggaran tahun berikutnya memproduksikan adanya perubahan skema kontrak tersebut.

“Iya memang kita perhitungkan ada. Ada yang, terutama lapangan-lapangannya pertamina. Karena dengan gross split, jadi oga-ogahan,” ungkap Arifin.

Berdasarkan informasi yang diterima Dunia Energi sejauh ini sudah ada enam blok migas Pertamina yang diajukan ke pemerintah untuk berubah skema kontraknya. Usulan tersebut saat ini masih dibahas di SKK Migas untuk selanjutnya akan diteruskan untuk diusulkan ke Menteri ESDM.

Arifin mengakui baru empat blok migas yang dibahas secara intensif usulan perubahan kontrak yakni Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES), Offshore North West Java (ONWJ), Attaka, dan Tuban East Java.

“Iya ada (empat blok migas). Tapi kan kita harus terukur. Umumnya minta, dari gross split ke cost recovery,” ujar Arifin.