LHOKSEUMAWE – PT Pertamina Gas (Pertagas), afiliasi subholding gas PT PGN Tbk berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan pipa gas yang beroperasi di Operation North Sumatera Area. Pertagas di Operation North Sumatera Area mengoperasikan dua ruas pipa dari point B menuju PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), yakni pipa 14 inchi sepanjang 8 kilometer sejak 1983 dan pipa 8 inchi sepanjang 13,5 kilometer sejak 1988.
Seiring komitmen menjaga keamanan dan keselamatan pipa, Pertagas melakukan sosialisasi terhadap lokasi pipa Pertagas dan aspek keselamatan warga serta tanggap darurat di sekitar Right of Way (ROW).
Limo Wisnu, Head Of District Aceh Pertagas, mengatakan peraturan pada Right of Way (RoW) di pipa gas antara lain yaitu tidak boleh menimbulkan api, menanam tanaman, mendirikan bangunan, dan truk atau alat berat tidak boleh melintas.
“Serta tidak boleh ada penggalian di sekitar jalur pipa Pertagas,” kata Limo.
Sosialisasi sebelumnya telah dilakukan kepada warga di Desa Batuphat Barat, Desa Batuphat Timur, Desa Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Senin (19/10).
Acara sosialisasi dihadiri Pertagas, Camat, Polsek, Koramil, dan tiga kepala desa setempat.
Agus Mukorobin, Manager North Sumatera Area Pertagas, mengatakan sosialisasi dapat menjadi wawasan tambahan bagi warga sekitar terhadap faktor risiko di sekitar jalur pipa gas.
“Harapan kami tentunya kepada warga di Desa Batuphat Barat dan Timur, juga Desa Naleung Mameh sedikit kurangnya dapat berkomunikasi dengan Pertagas mengenai aktivitas di sekitar pipa gas demi keselamatan bersama,” kata Agus.
Warga menyambut dengan antusias adanya sosialisasi yang diberikan, terbukti dari banyaknya warga yang mengajukan pertanyaan seputar keselamatan dalam beraktivitas disekitar jalur pipa gas.
“Tentunya informasi ini penting untuk kami, karena kami jadi lebih mengetahui dan sadar kalau di sekitaran sini terdapat jalur pipa gas yang harus diperhatikan,” kata Ilyas, Camat Muara Satu.(AT)
Komentar Terbaru