JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini belum memberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoRan Inc, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat.
M Hidayat, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pihaknya masih terus mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang telah diajukan Freeport.
“Kami evaluasi jawaban atas surat pak Dirjen yang lalu. Kami berharap sesegera mungkin itu bisa keluar. Bagaimanapun kita harus ikuti aturan, tapi kalau misalnya aturan perlu diubah, ya diubah. Kalau kami harus ubah aturan, bukan karena Freeport. Situasinya yang memang tidak ideal,” kata dia di Jakarta, Jumat.
Menurut Hidayat, Freeport Indonesia harus memenuhi peraturan mengenai tatacara persyaratan penjualan hasil pengolahan pemurnian yang harus memenuhi batasan tertentu. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya agar pelaku usaha pertambangan mineral mendapatkan payung hukum yang jelas demi kelangsungan bisnisnya.
“Saya berbicara tidak untuk Freeport saja, sekarang yang lain membangun smelter juga sudah banyak yang ngos-ngosan. Jangan kemudian uang mereka ditahan, sementara tidak bisa melakukan apa-apa,” ungkap Hidayat.
Dia menambahkan dana jaminan kesungguhan diatur agar bisa diperoleh kembali dengan progress yang tela dicapai. “Kita kan ingin bekerja secepat mungkin supaya para pengusaha itu benar-benar berusaha dengan baik dan dipayungi aspek legal yang benar,” kata Hidayat.
Bambang Gator Ariyono, Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang izin ekspor Freeport jika tidak mau memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Adapun persyaratan tersebut antara lain menyerahkan dana deposito komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur sebesar US$530 juta ke Kementerian ESDM.
Syarat lainnya, Freeport juga harus membayar bea keluar ekspor sebesar 5 % dari harga jual untuk setiap tembaga yang dikirim ke luar negeri. Tarif tersebut turun lantaran kemajuan smelter Gresik saat ini telah mencapai 14 %.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tercatat menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga untuk Freeport sebesar 775.115 wet metric ton (WMT) yang berlaku sejak 28 Juli 2015 hingga 28 Januari 2016.(RA)
Komentar Terbaru