JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) percepatan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dinantikan banyak pihak akhirnya akan segera terbit dalam waktu dekat.
Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan berani menjanjikan bahwa Perpres EBT bisa terbit di pekan ini. Menurut dia presiden sudah menandatangani Perpres tersebut dan tinggal proses formalitas akhir saja sebelum resmi diterbitkan.
“Minggu ini terbit, saya bisa jamin. Tanda tangan sudah, tapi formalitasnya,” kata Dadan saat konferensi pers The 8th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2022 di Jakarta, Rabu (14/9).
Menurut dia salah satu aturan harga paling krusial adala tentang panas bumi. Dadan meyakini dengan beleid terbaru ini panas bumi khususnya di Pulau Jawa mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bisa dikembangkan.
“Ini secara khusus panas bumi dapat manfaatnya, terutama project panas bumi di Jawa. Ini dikasih ceiling price, keekonomiannya bisa masuk,” ungkap Dadan.
Sementara itu, Harris, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, menjelaskan pada aturan harga sebelumnya untuk pulau Jawa harga jual listrik panas bumi dipatok tidak boleh lebih tinggi dari Biaya Pokok Produksi (BPP). Kondisi itu tentu merugikan bagi pelaku usaha panas bumi karena harus bersaing dengan batu bara yang memiliki harga sangat murah.
“Harga panas bumi di jawa dihargai 100% BPP nah tadi disebutkan karena ini banyak batu bara bpp rendah kalau didasarkan pada itu berarti panas buminya kan harus seperti itu (ikut rendah), tapi dengan perpres baru ini tidak didasarkan pada itu (BPP), tapi kepada kapasitas, jadi nilai terbesar US$9,7 sen per kWh untuk kapasitas sampai dengan 5MW jadi nanti makin besar kapasitas makin turun harganya. Jadi ceiling price, US$9,7 sen itu ceiling price harga patokan tertinggi, nanti ada negosiasi di situ dengan PLN,” jelas Harris.
Menurut dia nilai US$9,7 sen bukan lah harga final karena disitu juga ada faktor pengali. Untuk pulau Jawa dikalikan 1. Faktor pengali ini pun berbeda di masing-masing wilayah. Sumatera misalnya faktor pengalinya adalah 1,1 “Jadi masih dikali 1,1 sebagai ceilingnya,”ujar Harris.
Pemerintah kata Harris optimistis aturan baru harga listrik EBT ini khususnya untuk panas bumi bisa kembali menggairahkan iklim investasi panas bumi. Salah satu alasan utamanya adalah aturan ini memberikan kepastian harga yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
“Kami sangat optimis dengan mekanisme harga di perpres satu karena itu jaminan harga sudah jelas dengan perpres itu lebih terjamin stabilitasnya,” ungkap Harris. (RI)
Komentar Terbaru