JAKARTA – Pemerintah mulai mengubah strategi percepatan pembangunan jaringas gas (jargas) untuk sambungan rumah tangga dan pelanggan kecil melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019. Beleid terbaru tersebut mengatur pembangunan dan pengelolaan jargas oleh pemerintah ataupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, BUMN juga bisa bekerja sama untuk melakukan pembangunan dengan badan usaha swasta.

Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif EnergyWatch, mengatakan kehadiran perpres diharapkan bisa segera dirasakan sebagai stimulus percepatan pengembangan jargas, mengingat kebutuhannya sangat penting untuk mengurangi impor LPG (Liquified Petroleum Gas).

“Semakin banyak jargas terdeliver, semakin kurang beban subsidi pemerintah terkait LPG 3 kilogram,” kata Mamit kepada Dunia Energi, Kamis (7/2).

Perpres juga mengatur tentang penggunaan fasilitas bersama. Artinya setiap kontraktor gas bumi, badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi, atau badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan gas bumi wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi secara gratis atau tidak dipungut biaya.

“Saya kira selama dari sisi bisnis penggunaan ini sama-sama menguntungkan jelas ini sangat efektif dalam program jargas. Selama para pihak tidak masalah, ini juga sangat membantu pemerintah,” ungkap Mamit.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan melalui terbitnya perpres maka percepatan jargas bisa direalisasikan. Bahkan dalam satu tahun pembangunan jargas bisa mencapai satu juta sambungan rumah tangga (SR).(RI)

Berikut beberapa poin utama yang terkandung dalam perpres jargas:

Pasal 7
Ayat 1
Menteri melakukan perencanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang didasarkan pada:
a. Volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
b. Ketersediaan sumber gas bumi.
c. Ketersediaan infrastruktur penunjang.

Ayat 2
Gubernur, bupati/wali kota, dan/atau badan usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil kepada menteri.

Pasal 9
Ayat 2
Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang ditetapkan menteri.

Pasal 10
Ayat 1
Sumber pasokan gas bumi untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas berasal dari lapangan minyak bumi dan/atau gas bumi.

Ayat 2
Dalam hal sumber pasokan gas bumi dan/atau infrastruktur penyaluran gas bumi tidak tersedia, pasokan gas bumi untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas dapat berasal dari liquefied natural gas dan atau compressed natural
gas.

Pasal 1 1
Terhadap alokasi gas bumi, menteri menetapkan harga perolehan gas bumi dari kontraktor dengan ketentuan:
a. harga gas bumi dihitung di well-head;
b. tidak bersifat interpretible; dan
c. tidak diberlakukan take or pay, stand-by letter of credit,
dan eskalasi harga.

Pasal 16

Ayat 1
Pengelolaan jargas yang dibangun oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh BUMN migas berdasarkan penugasan.

Ayat 2
Dalam pengelolaan jargas, BUMN migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengoperasikan jargas.
b. menyalurkan gas bumi melalui jargas.
c. memelihara jargas.

Ayat 3
Pengelolaan jargas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan dengan pembiayaan BUMN migas penerima
penugasan.

Pasal 17
Ayat 1
Penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas oleh BUMN migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pembangunan dan pengelolaan jargas yang dapat dilaksanakan melalui penugasan dari menteri.

Ayat 2
Pengelolaan jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengoperasian jargas.
b. penyaluran gas bumi.
c. pemeliharaan jargas.

Pasal 19
Ayat 2

Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (BUMN Migas) memuat ketentuan pokok yang paling sedikit meliputi:
a. wilayah penugasan.
b. penerima jargas.
c. alokasi gas bumi.
d. harga perolehan gas bumi.

Pasal 20
Ayat 1
Menteri dapat menugaskan BUMN migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 untuk melakukan pengembangan jargas.

Ayat 2
Pengembangan jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan biaya:
a. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
b. BUMN migas penerima penugasan.

Pasal 2 1
Ayat 1
BUMN migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat memanfaatkan sarana dan fasilitas jargas untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi kepada selain rumah tangga dan pelanggan kecil;
a. Mempertimbangkan aspek teknis.
b. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara atau daerah

Pasal 25
Ayat 1. Kontraktor, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi, badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi, atau badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan gas bumi wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2
Pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/ atau penyimpanan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan tarif pengangkutan, biaya analisis gas bumi, iuran badan pengatur, dan/atau pembebanan biaya lainnya yang
terkait dengan pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi.

Pasal 26
Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya.