JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk melakukan eksplorasi. Rencananya kewajiban itu akan dituangkan dalam bentuk aturan baru dan mulai diberlakukan pada tahun depan.
Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan Usaha Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan perusahaan pada dasarnya memiliki kewajiban untuk memastikan keberlanjutan kegiatan tambang. Namun hal itu belum pernah dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Mulai 2020, perusahaan-perusahaan itu harus digalakkan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru atau menemukan dari sumber daya menjadi cadangan. Pemerintah pun menyiapkan aturan khusus tersebut.
“Dengan cara menerapkan, misalnya kami akan menetapkan badan usaha A dengan kelas A itu adalah coverage area-nya sekian persen untuk eksplorasi. Coverage area yang sudah diberikan sekian hektar, ya harusnya sudah sekian persennya yang dieksplorasi,” kata Yunus saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/10).
Aturan berikutnya yang disiapkan adalah adanya Budget Exploration Revenue Ratio (BERR). Selama ini perusahaan dinilai tidak menyiapkan dana khusus eksplorasi.
“Jadi revenue itu yang sebagian untuk eksplorasi ada perbandingannya berapa persen. Revenue jangan terus dikantongin saja, tapi juga dilakukan untuk eksplorasi supaya menemukan cadangan baru,” kata Yunus.
Berikutnya adalah dengan menerapkan konsep produksi seperti halnya di sektor migas dimana apa yang diproduksikan harus bisa digantikan dengan yang diketemukan. “Dan yang ketiga adalah Reserve Replacement Ratio (RRR) antara jumlah yang ditemukan jumlah produksi dibandingkan dengan yang ditemukan,” ujar Yunus.
Menurut Yunus, dengan adanya berbagai upaya tersebut maka harapannya umur bisnis pertambangan akan bertambah. Hal ini akan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara, khususnya daerah penghasil tambang.
“Nantinya kalau kita banyak menemukan cadangan maka nanti umur tambangnya kan life time-nya semakin panjang. Kalau life time-nya semakin panjang berarti pemanfaatan terhadap keekonomian growth pertumbuhan daerah juga semakin panjang ya,” kata Yunus.(RI)
Komentar Terbaru