MANDAILING NATAL – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Panas Bumi Sorik Marapi unit 2 di Mandiling Natal Sumatera Utara berkapasitas 45 MW telah memulai operasi komersil setelah menyelesaikan Unit Rated Capacity (URC) Test. Pembangkit ini diselesaikan dalam waktu sekitar 18 bulan.
Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) telah memperbaiki kinerja setelah kejadian fatality di awal tahun ini. Untuk itu proses persiapan produksi panas bumi dan pembangunan PLTP bisa dilanjutkan kembali hingga kini telah selesai dan menghasilkan listrik.
“Pelaksanaan pembangunan pembangkit memenuhi target COD yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RUPTL,” kata Dadan, Rabu (28/7).
Dadan menuturkan Pandemi COVID-19 memengaruhi mobilisasi serta durasi pelaksanaan berbagai kegiatan di lapangan, sehingga Commercial Operation Date/COD PLTP unit II ini mengalami keterlambatan dari target semula yang direncanakan pada Desember 2020. Keterlambatan juga terjadi karena penghentian oleh Kementerian ESDM sebagai konsekuensi dari kejadian fatality yang tidak diharapkan terjadi.
Tragedi sempat terjadi saat persiapan proses produksi uap panas bumi dari PLTP Sorik Marapi unit II yang menelan lima korban jiwa warga sekitar dan puluhan lainnya dirawat di rumah sakit diduga akibat terpapar gas H2S pada Februari lalu. Gas H2S yang keluar dari sumur panas bumi yang sedang dibuka oleh SMGP.
“Dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT SMGP, harus tetap memperhatikan aspek-aspek yang terkait pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IPB antara lain aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lindungan Lingkungan (K3LL) dan tetap memenuhi kaidah keteknikan yang baik atau good and engineering practice”, jelas Dadan.
Proyek PLTP Sorik Marapi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik-Marapi-Roburan-Sampuraga memiliki target pengembangan total 240 MW sesuai studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, serta kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero). Dalam upayanya untuk memenuhi target pengembangan tersebut, PT SMGP saat ini terus mekakukan pengeboran sumur pengembangan untuk supply PLTP Unit 3 dan 4.
Dengan telah beroperasinya PLTP Unit II ini diharapkan kenaikan produksi dari 28 juta kWh listrik per bulan menjadi 50 juta kWh per bulan, serta dapat meningkatkan kontribusi berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bonus produksi. Pada tahun 2020, produksi listrik PLTP Sorik Marapi mencapai 334 juta kWh, yang artinya dengan tarif jual beli listrik sebesar US$8,1 sen /kWh dan dengan BPP Provinsi Sumatera Utara sebesar US$10,18 sen/kWh, maka terdapat penghematan sebesar kurang lebih Rp100 Miliar bagi PLN dari pembelian listrik panas bumi ini.
Tarif jual beli listrik PLTP Sorik Marapi ini membuktikan bahwa harga listrik dari panas bumi juga kompetitif dengan tarif pembangkit EBT lain, yang rata-rata berada di bawah US$10 sen per kWh.
Dengan adanya penambahan COD Unit 2 berpotensi menambah PNBP sebesar Rp 10 Milyar per tahun dari rencana kapasitas 45 MW. Tak hanya itu, bonus produksi dari PLTP Sorik Marapi yang langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2020 sebesar Rp 1,9 Milyar, diproyeksikan naik pada tahun 2021 menjadi Rp 2,7 Miliar.
Komentar Terbaru