JAKARTA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi. Permen ini mengatur kewajiban pengembang panas bumi yang telah berproduksi untuk menyetorkan bonus produksi kepada daerah penghasil berdasarkan presentase tertentu dari pendapatan kotornya.
Berdasarkan Permen ESDM seperti dikutip laman Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, bonus produksi dikenakan sebesar 1 persen dari pendapatan kotor penjualan uap panas bumi sedangkan untuk penjualan listrik dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor.
Untuk pemegang izin panas bumi penghitungan dilakukan secara tahunan, sementara pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi perhitungan bonus produksi dilakukan secara triwulanan.
Sebelum dilakukan penetapan bonus produksi, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi untuk menghitung presentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian, dan hasilnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE).
Pengusaha panas bumi langsung menyetorkan bonus produksi yang telah ditetapkan kepada rekening kas umum Daerah Penghasil dan melaporkan bukti setor bonus produksi kepada Kementerian ESDM dan Bupati/Walikota Daerah Penghasil.
Akan ada sanksi bagi pengusaha panas bumi yang tidak menyetorkan bonus produksi.
Dengan terbitnya Permen ini, diharapkan Pemerintah Daerah Penghasil mendapatkan manfaat langsung berupa tambahan pendapatan Kas Daerah dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat setempat khususnya yang berada di sekitar lokasi proyek dapat bersama-sama menjaga kelangsungan produksi panas bumi.
Terbitnya Permen ini juga sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.
Proses perancangan Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 disusun sejak akhir 2016 dengan melibatkan pemangku kepentingan antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) selaku perwakilan dari pengusaha panas bumi. (DR)
Komentar Terbaru