JAKARTA – Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang disebut sebagai revisi Permen 26/2021 disebut sebagai revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 201 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dinilai diperlukan dan sudah tepat untuk menjawab kebutuhan untuk mendorong peningkatan energi terbarukan.
“PT PLN (Persero) tidak dirugikan dan justru diuntungkan dari kebijakan ini,” ungkap Fabby Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), kepada Dunia Energi, Selasa(14/9).
Ia mengungkapkan berdasarkan dokumen yang ada sudah diundangkan dan dicatat sebagai berita negara, dan diposting di situs resmi peraturan.go.id yang dikelola oleh Kementerian Hukum & HAM RI, ditafsirkan bahwa peraturan ini telah diundangkan karena telah masuk dalam lembaran negara. Artinya, proses perundang-undangan formil telah dilalui sehingga peraturan ini layak diundangkan dan berlaku.
“Kementerian ESDM sudah mengeluarkan rilis resmi menjawab keberatan-keberatan dari sejumlah orang yang merasa keberatan dengan perubahan nilai ekspor PLTS Atap dari 65 persen menjadi 100 persen,” ujarnya.
Menurut Fabby, apabila ada perhitungan PLN dirugikan, sebaiknya basis perhitungannya, termasuk asumsi-asumsinya dibuka dan disampaikan juga kepada pemerintah.
“Menurut KESDM revisi ini menguntungkan PLN dan yang lebih penting lagi menguntungkan Indonesia secara keseluruhan, lebih besar dari urusan untung-rugi PLN yang merupakan BUMN yang 100 persen dimiliki oleh negara. Saya kira KESDM sudah memperhitungkan dampak dari regulasi ini terhadap PLN juga,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila Permen 26/2021 dianggap merugikan PLN, seharusya PLN sendiri yang menyampaikan. “Bukankah PLN juga sudah diajak konsultasi selama proses penyusunan permen ini? Kenapa disampaikan oleh orang luar PLN? PLN kan BUMN yang 100 persen dimiliki oleh negara,” kata Fabby.(RA)
[…] a newly issued regulation by the Minister of Energy and Mineral Resources, the electricity state-owned enterprise (PLN) will […]
[…] a newly issued regulation by the Minister of Energy and Mineral Resources, the electricity state-owned enterprise (PLN) will […]
[…] a newly issued regulation by the Minister of Energy and Mineral Resources, the electricity state-owned enterprise (PLN) will […]
[…] a newly issued regulation by the Minister of Energy and Mineral Resources, the electricity state-owned enterprise (PLN) will […]
[…] a newly issued regulation by the Minister of Energy and Mineral Resources, the electricity state-owned enterprise (PLN) will […]
[…] a newly issued regulation by the Minister of Energy and Mineral Resources, the electricity state-owned enterprise (PLN) will […]
[…] a newly issued regulation by the Minister of Energy and Mineral Resources, the electricity state-owned enterprise (PLN) will […]
[…] a newly issued regulation by the Minister of Energy and Mineral Resources, the electricity state-owned enterprise (PLN) will […]
[…] a newly issued regulation by the Minister of Energy and Mineral Resources, the electricity state-owned enterprise (PLN) will […]
[…] Newly issued regulations According to the Minister of Energy and Mineral Resources, the State-owned Electricity Enterprise […]