JAKARTA – Pemerintah segera menerbitkan aturan baru untuk mempercepat pembangunan kilang minyak baru dan pengembangan atau revitalisasi kilang minyak (Refinery Development Master Plan/RDMP) PT Pertamina (Persero). Aturan baru tersebut merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
Soerjaningsih, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan poin revisi terkait pendanaan, pembebasan lahan dan insentif seperti pajak.
“Mudah-mudahan dengan perubahan Perpres itu, yang dibutuhkan Pertamina seperti pendanaan, pembebasan lahan, insentif dan pajak-pajak, tidak menjadi masalah lagi,” kata Soerjaningsih, Rabu (30/1).
Soerjaningsih memastikan, perubahan aturan tersebut bisa menambah stimulus percepatan pembangunan yang dibutuhkan Pertamina. Poin perubahan didapatkan berdasarkan masukan dari Pertamina.
Beberapa poin yang dibutuhkan Pertamina sebenarnya telah difasilitasi di Perpres saat ini, namun pelaksanaannya tidak maksimal.
“Pertamina sudah firm, dengan Perpres itu mereka sudah bisa jalan,” tegasnya.
Total ada enam kilang yang saat ini digarap Pertamina. Dua kilang merupakan kilang baru, yakni Kilang Tuban dan Bontang yang digarap dengan mekanisme partnership atau bersama dengan mitra.
Kilang Tuban digarap bersama Rosneft, raksasa migas asal Rusia. Untuk Kilang Bontang, Pertamina bekerja sama dengan Overseas Oil & Gas (OOG) badan usaha downstream oil and gas business services asal Muscat, Oman.
Untuk empat proyek lainnya yang merupakan proyek pengembangan kilang eksisting, yakni Kilang Balikpapan, Cilacap, Balongan dan Dumai.
Untuk Kilang Balikpapan, sekarang dikerjakan sendiri Pertamina sambil mencari partner. Kilang Cilacap digarap bersama raksasa minyak asal Arab Saudi, Saudi Aramco. Untuk Balongan dan Dumai sampai saat ini masih dalam tahap persiapan dan belum memiliki partner pembangunan.(RI)
Komentar Terbaru