JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) telah menyiapkan rancangan peraturan menteri (Permen) tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan minerba. Rancangan permen tersebut merupakan hasil penyederhanaan regulasi.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan tujuan penyederhanaan regulasi dan perizinan dalam rangka menyederhanakan, mempercepat dan mempermudah proses birokrasi, baik dalam hal pemberian wilayah maupun perizinan serta pelaporan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Hal ini sebagai upaya mewujudkan nawacita pemerintah, yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik khususnya di bidang pertambangan mineral dan batu bara,” kata Bambang dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Permen ESDM Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba di Jakarta, Rabu (31/1)
Menurut Bambang, kegiatan konsultasi publik merupakan suatu tahapan penting dalam penyusunan suatu regulasi dan menjadi momentum untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam rangka mendorong upaya pemanfaatan sumber daya alam mineral dan batu bara.
Konsultasi publik dilaksanakan sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa masyarakat, pelaku usaha, dan stake holder terkait dapat menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang disusun oleh pemerintah.(RA)
Komentar Terbaru