JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka penyediaan, pemanfaatan, serta pengembangan data dan informasi statistik bidang ESDM. Kerja sama tersebut diharapkan bisa meningkatkan nilai tambah data dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan di sektor energi yang turut menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“MoU ini bisa membuat mekanisme serah terima data nol rupiah alias tidak berbayar selama untuk mendukung kebijakan dan bukan untuk komersialiasi,” kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM disela penandatanganan MoU antara Kementerian ESDM dan BPS di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/3).
Beberapa ruang lingkup kerja sama yang dijalin diantaranya, penyediaan atau informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan atau penyajian. Pemanfaatan data serta informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral untuk data dan informasi yang telah tersedia.
Selain itu, pengembangan sistem informasi dan metodologi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral. Pengembangan sumber daya manusia pada bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral. Serta diseminasi informasi bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral. Kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas para pihak.
“Saya yakin rekan di ESDM pengelola data dan pusat daya perlu belajar ke BPS, bagaimana mengolah dan menyimpan data dengan baik,” ungkap Jonan.
Selama ini, Kementerian ESDM telah banyak memberikan data yang diperlukan oleh BPS, khususnya untuk pemenuhan statistik pertambangan dan energi. Data-data tersebut diperlukan dalam penghitungan PDB, produksi industri manufaktur
Suharyanto, Kepala BPS, mengungkapkan data-data yang dibutuhkan sektor ESDM dari BPS antara lain data konsumsi energi rumah tangga, industri, dan transportasi per wilayah, yang dibutuhkan untuk perhitungan konservasi energi dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), data realisasi dan proyeksi PDRB nasional dan provinsi untuk penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUPTL) kedepan.
Selain itu, data spasial demografi dan kehutanan untuk mendukung perhitungan potensi sumber daya energi terutama tenaga surya. Data nilai tambah PDB sektor lain untuk menghitung proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi dan potensi data statistik lainnya dapat ditingkatkan nilai tambahnya.
Pelaksanaan lebih lanjut atas nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan BPS akan diatur dengan perjanjian kerja sama tersendiri dan/atau dokumen hukum lainnya dengan kesepakatan para pihak.
Kedua belah pihak juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman. Nota kesepahaman berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Suhariyanto berharap dengan adanya kerja sama Kementerian ESDM dan BPS bisa turut membantu kementerian dalam menyusun regulasi karena MoU pada prinsipnya harus memberikan manfaat kedua institusi ini.
“BPS berkomitmen data Kementerian ESDM, data makro ekonomi, pertambangan, listrik, dan gas yang bisa dimanfaatkan Kementerian ESDM untuk regulasi,” kata dia.
Sementara data mikro seperti desa-desa mana yang sudah mendapat aliran listrik. Misalkan pada 2016 dalam data BPS ada 3% desa yang belum mendapatkan suplai aliran listrik.
“Saya berharap data BPS sekarang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya kedua instansi untuk perencanaan,” tandas Suhariyanto.(RI)
Komentar Terbaru