JAKARTA – Indonesia sepertinya bakal jadi negara inisiator awal yang melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan telah diterbitkannya regulasi khusus untuk payung hukum kebijakan tersebut.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengaku telah meneken Peraturan menteri yang memungkinkan kebijakan pensiun dini tersebut bisa berjalan yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

“Peraturan Menteri kita sudah menandatangani sebagai bagian daripada syarat untuk mendapatkan pinjaman dari ASEAN Development Bank. Nah kita sudah berhitung secara ekonomi jadi batubara diganti dengan energi terbarukan,” kata Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Senin (21/4).

Pensiun dini PLTU Cirebon 1 berkapasitas 660 megawatt (MW) ini sebelumnya direncanakan akan dipensiunkan pada 2035 mendatang atau lebih cepat 7 tahun dari rencana awal 2042.

Menurut Bahlil pensiun dini PLTU Cirebon 1 bisa terealisasi karena sudah adanya ketersediaan biaya kompensasi. Ke depan pemerintah akan mencari jalan untuk bisa menambah PLTU yang dipensiun dini namun tetap harus memenuhi surat utama yaitu ketersediaan dana. “Yang lainnya kita membuat road map-nya. Kalau ada uangnya kita pensiunkan, kalau nggak ada uangnya jangan,” ungkap Bahlil.