JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah (Pemda) sebagai penerima manfaat memiliki tanggung jawab dalam memelihara infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) agar dapat beroperasi maksimal.
“Keterlibatan pemda diperlukan dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur energi baru terbarukan ,” kata Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, di Jakarta, Selasa (12/12).
Menurut Rida, Kementerian ESDM tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk merawat semua infrastruktur yang lokasinya berada di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Oleh karenanya, diperlukan upaya percepatan serah terima kepada pemda.
Selama ini serah terima aset kepada pemda terkendala proses yang panjang, terutama dengan nilai di atas Rp10 miliar karena memerlukan izin Presiden. Untuk mempermudah, pada masa mendatang dalam membangun infrastruktur EBT akan dibuatkan pernyataan kesanggupan pemda untuk menyediakan lahan, menerima dan merawat yang akan dibuat sebelum aset tersebut dibangun.
Sejak 2011 hingga 2017 infrastruktur EBT yang sudah dibangun mencapai 738 unit dengan kapasitas sebesar 51.201 KW. Pembangkit listrik EBT tersebut merupakan pembangkit ramah lingkungan berskala kecil yang lokasi yang tersebar.
“Umumnya di daerah terpencil, jadi membutuhkan biaya tinggi saat melakukan peninjauan untuk perawatan,” ungkap Rida.
Rizal Djalil, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengungkapkan potensi EBT yang dimiliki Indonesia sangatlah besar. Namun, pemanfaatannya belum optimal. Untuk itu, BPK terus mendorong pengoptimalan EBT. “Melihat pentingnya pengembangan EBT untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, hal ini membuat BPK merasa perlu melakukan pemeriksaan kinerja atas kontribusi EBT dalam bauran energi nasional,” kata dia.
Rida mengungkapkan beberapa kendala dalam penyerahan infrastruktur EBT oleh Kementerian ESDM. Permasalahan itu antara lain kerusakan, proses hibah di Kementerian Keuangan, serta penggantian kepala daerah.
Kementerian ESDM telah menyiapkan beberapa solusi mengenai permasalahan tersebut. Solusi yang dilakukan yaitu melakukan perbaikan aset yang mengalami kendala operasional (rusak ringan dan rusak berat), baik yang disebabkan oleh faktor alam (banjir/ longsor) dan operasional dengan segera menyerah terimakan aset kepada pemda agar memudahkan operasi dan perawatan.
“Selain itu, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi pendataan serta melaksanakan kerja sama operasi dengan PT PLN (Persero),” kata Rida.(RI)
Komentar Terbaru