JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) memproyeksikan potensi tidak terserapnya gas yang sebelumnya dialokasikan untuk PT PLN (Persero) untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Waras Budi Santosa, Kepala Divisi Monetisasi Gas SKK Migas, mengungkapkan berdasarkan pertumbuhan konsumsi listrik PLN yang dirilis dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027, tentu ada pengurangan konsumsi bahan bakar listrik berupa gas. Pada tahun ini, target pertumbuhan konsumsi listrik mencapai 6,86%, padahal sebelumnya ditargetkan sebesar 8,36%.
“PLN itu sekitar 150 MMSCFD yang tidak terserap tahun kemarin sama tahun ini. Paling banyak pada tahun ini mulai keliatannya itu sekitar 120 sampai 150 MMSCFD,” kata Waras saat ditemui seusai paparan di Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex 2018 Jakarta, Jumat (4/5).
Faktor utama lainnya yang menyebabkan penurunan konsumsi gas PLN adalah dengan mulai beroperasinya pembangkit listrik tenaga batu bara. Batu bara menjadi primadona pembangkit listrik karena harga listrik yang dihasilkan lebih murah ketimbang pembangkit listrik tenaga gas.
“Terutama karena batu bara, mereka akan merit order, masing-masing pembangkit, mana yang paling murah dari sisi pembangkitannya itu yang akan diserap dulu oleh system,” tukasnya.
Dampak dari penurunan konsumsi gas oleh PLN adalah dari sisi penerimaan negara. Namun SKK Migas belum merinci seberapa besar potensi hilangnya pendapatan negara tersebut.
Ketenagalistrikan merupakan sektor utama penyerapan gas. Jika serapan disektor ini menurun maka alokasi atau pasokan gas maka akan berada dalam kondisi surplus.
Pemerintah pun telah menyiapkan regulasi khusus sehingga alokasi gas yang sebelumnya diperuntukan untuk PLN bisa dialihkan untuk sektor industri.
Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1790K/20/MEM/2018 dimana badan usaha yang sebelumnya ditetapkan untuk menyalurkan gas ke PLN diizinkan mengalihkan pasokan gasnya langsung kepada sektor lain dengan catatan PLN belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas dalam jangka waktu 12 bulan belum ada ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli gas bumi.(RI)
Komentar Terbaru