JAKARTA – Pemerintah mengakui rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik kelompok rumah tangga merupakan salah satu langkah antisipasi kelebihan daya listrik PT PLN (Persero) setelah proyek-proyek pembangunan pembangkit listrik rampung. Proyek pembangkit 35 ribu megawatt (MW) ditargetkan selesai bertahap pada 2019-2025.
Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan seiring pembangunan pembangkit otomatis daya listrik yang dihasilkan juga akan meningkat.
Daya listrik saat ini belum seberapa karena rasio elektrifikasi juga masih belum maksimal. Namun pemerintah memproyeksikan peningkatan daya yang signifikan pada 2019-2025 seiring selesainya proyek 35 ribu MW. Serta penambahan program pemerintah sebelumnya, fast track programe (FTP) 1 dan 2.
“Kurang lebih 40 ribu MW. Ini listrik mau ditujukan untuk ke siapa saja, tentu untuk masyarakat pengguna semua. Untuk itu, kami naikkan dayanya. Agar masyarakat kalau ingin menikmati listrik lebih banyak itu bisa,” kata Jonan saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (14/11).
Jonan menuturkan pemerintah tidak akan gegabah dalam melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Untuk itu, pemerintah akan melakukan survei secara umum terlebih dahulu.
Survei tersebut akan menjadi dasar utama dalam keputusan penyederhanaan golongan serta mekanisme pelaksanaan nantinya.
Jonan menegaskan rencana penyederhanaan hanya untuk golongan pelanggan yang memiliki daya 900 Volt Ampehere (VA) non subsidi, sedangkan untuk golongan 450 VA tidak akan mengalami perubahan atau pergeseran golongan pelanggan.
“Jadi yang 900 VA itu kami akan survei, ini bisa tidak dinaikkan ke 1.300 VA. Tapi yang rumah tangga mampu ya. Tarif, kesepakatan tidak boleh naik, tetap menggunakan tarif yang 900 VA,” ungkap Jonan.
Menurut Jonan, rencana penyederhanaan golongan pelanggan sebenarnya turut mengakomodir keinginan masyarakat yang banyak mengajukan penambahan daya listrik untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Tidak jarang produktivitas masyarakat justru terkendala oleh keterbatasan daya listrik.
Penambahan daya listrik nantinya juga bisa terjadi secara cuma-cuma karena masyarakat tidak akan dikenakan biaya.
“Jadi peningkatan daya tidak ada biaya. Kalau dulu kan peningkatan daya, mintanya agak lama, bayar juga mahal mungkin Rp800 ribu sampai jutaan tergantung kapasitas,” tandas Jonan.
Pemerintah melalui rencana penyederhanaan golongan 900 VA non subsidi akan mendorong menjadi golongan 1.300 VA, sementara 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA, akan naik menjadi 5.500 VA namun dengan tarif yang sama. Serta golongan di atas 5.500 VA menjadi 13.200 VA, itu juga dengan tarif yang sama, baru di atas 13.200 VA loss control.
PLN untuk tarif adjusment menetapkan tarif untuk golongan rumah tangga 900 VA-RTM sebesar Rp 1.352 per kWh. Golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA kemudian 6.600 VA ke atas serta 6.600 VA sampai dengan 200 kVa dikenakan tarif per kWh sebesar Rp 1.467,28.(RI)
Komentar Terbaru