JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Migas melakukan sosialisasi kepada badan usaha yang ingin ikut serta dalam bisnis pengangkutan gas bumi melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Ada beberapa langkah yang harus dilalui pelaku usaha untuk bisa mendapatkan izin mengangkut gas bumi dari pemerintah.

Soerjaningsih, Pelaksana Tugas Direktur Hilir Migas Kementerian ESDM, mengatakan badan usaha yang mengangkut komoditas Gas Bumi, LPG, LNG dan CNG yang merupakan mata rantai pengelolaan gas bumi memiliki peran yang penting menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Pemerintah akan terus meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi melalui pasokan gas bumi dan pengembangan infrastruktur, serta menjaga iklim investasi.

Khusus pengembangan infrastruktur gas bumi, saat ini terdapat tiga ruas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu ruas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem), ruas Kek Sei Mangke-Dumai dan ruas WNTS-Pemping.

“Kalau nanti semua terhubung pipa dari Aceh sampai ke Jawa Timur, diharapkan kehandalan operasi dan pasokan gas bumi di Sumatera dan Jawa dapat terwujud,” kata Soerjaningsih, Selasa (1/12).

Soerjaningsih mengatakan untuk pulau-pulau yang tidak dapat terhubung dengan jalur pipa, pemerintah akan mendorong pembangunan terminal mini LNG dengan moda transportasi truk untuk wilayah terpencil.

Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,  pemerintah menetapkan kegiatan usaha hilir migas dapat dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha. Izin usaha di bidang hilir migas dibedakan atas 4 izin yaitu izin pengolahan, izin penyimpanan, izin pengangkutan dan izin niaga migas.

“Kami mengharapkan setiap armada yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan migas telah terdaftar dalam izin pengangkutan migas dari pemerintah,” ujar Soerja.

Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 menetapkan badan usaha yang telah memiliki izin diberikan kewajiban, antara lain melaporkan kegiatan usahanya setiap bulan dan melakukan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan sarana dan fasilitas serta melakukan perpanjangan izin minimal tiga bulan sebelum izin usaha akan berakhir.

Terhadap beberapa kewajiban tersebut apabila dilanggar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran pertama, kedua, ketiga, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha dan apabila melakukan  Pidana untuk Pengangkutan diatur pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 butir b bahwa kegiatan Pengangkutan migas tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Christina Meiwati Sinaga, Kepala Seksi Pengangkutan Minyak Bumi Kementerian ESDM memaparkan kebijakan izin usaha pengangkutan migas. Sejak 30 September 2019, pengajuan permohonan izin usaha di Kementerian ESDM terintegrasi dalam perizinan.esdm.go.id.

Dasar hukum kegiatan usaha hilir migas adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas serta oerubahannya Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2018, serta Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Migas kepada Kepala BKPM.

Dengan Permen ESDM Nomor 29 tahun 2017 jo Nomor 52 Tahun 2018, hanya diperlukan satu  izin untuk mengangkut semua komoditas dan seluruh sarana pengangkutan. “Nanti diaplikasi tinggal dipilih kegiatan yang sesuai bidang usaha. Cukup satu pengajuan dan izinnya cuma satu,” kata Christina.

Pengajuan izin dilakukan secara online dan tidak dikenai biaya. “Kami tidak mengizinkan pengurusan dilakukan oleh konsultan atau calo. Ada isu yang mengatakan pengurusan izin migas mahal. Padahal mungkin semua itu karena menggunakan calo dan mengatasnamakan biaya yang diberikan kepada kami. Padahal pengurusannya tidak dikenai biaya,” tegasnya.

Badan usaha dapat mengecek perkembangan izin yang diajukannya lewat website. Apabila pengurusan izin telah melampaui waktu 8 hari kerja, dapat menanyakan ke call center 136.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula mengenai izin usaha sementara dan kewajiban izin usaha sementara, izin usaha tetap, penyesuaian izin usaha tetap, perpanjangan izin usaha dan pelaporan kegiatan usaha pemegang izin usaha.

“Penyesuaian izin usaha tetap diperlukan apabila badan usaha melakukan perubahan atau penambahan sarana fasilitas,” tambah Christina.

Lebih lanjut dia memaparkan, sesuai Pasal 34 ayat 2 pada Permen ESDM No 29 Tahun 2017 bahwa Pemegang Izin Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Niaga Migas wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Migas mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya setiap satu  bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana penjara dengan denda.

Onne Aswin Alamsyah, Kepala Seksi Pengangkutan Gas Bumi, mengatakan untuk mengajukan izin, badan usaha harus mendaftarkan akun. Setelah berhasil diverifikasi, badan usaha dapat login untuk pengajuan permohonan izin, memilih izin yang akan diajukan serta mempersiapkan dokumen sesuai izin yang dipilih. “Apabila mengalami kesulitan, dapat mengirimkan pengaduan ke izin.migas@esdm.go.id atau call center 136,” kata Onne.(RI)