JAKARTA – Harga gas murah bagi industri belum kunjung terealisasi, padahal Presiden sudah menginstruksikan secara langsung sejak dua tahun lalu melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penerapan harga gas bumi. Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Kadin, mengatakan penurunan harga gas sesuai Perpres sangat bisa terjadi karena berbagai mekanisme sebenarnya bisa dilakukan pemerintah.
Salah satu kasus gas dengan harga mahal terjadi di Surabaya bisa langsung diturunkan jika ada inisiatif dari pemerintah.
“Bisa dieksekusi (penurunan harga gas) asal kami tahu yang mana sumurnya. Ternyata memang bisa kemungkinan industri dapat insentif, itu bisa,” kata Achmad kepada Dunia Energi, Senin (28/5).
Dia menambahkan di Surabaya dengan produsen Kangean Energy yang menyalurkan gas dengan pasokan sebesar 64 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) industri kini mendapatkan harga mencapai US$ 8,9 per MMBTU.
Penyebab tingginya harga gas karena keterlibatan banyak trader gas yang menyalurkan gas kepasa industri yakni PT Bayu Buana Gemilang (BBG), PT Sadikun Niagamas Raya, PT Isargas, PT Pertamina Gas (Pertagas) serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Keberadaan para trader tentu memunculkan kerumitan jaringan gas. Peluang pemerintah untuk menurunkan harga gas adalah dengan memanfaatkan fungsi holding BUMN migas yang selama ini didengungkan oleh pemerintahan.
“Sekarang ini PGN dan Pertagas jadi satu badan, kalau jadi holding jadi bagian dari upstream downstream hilir dalam payung Pertamina. Ayo dong berikan industri supaya dapat bonus. Kenapa musti alokasi Kangean masih saja ke trader, kenapa itu tidak sebagai insentif buat menurunkan harga di Surabaya yang lagi dibutuhkan, US$1 saja jadi harganya kan US$ 7,” papar dia.
Namun keputusan yang seharusnya bisa segera dilakukan itu justru tidak kunjung diimplementasikan lantaran belum ada inisiatif pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengupayakan penurunan harga gas. Seharusnya langkah untuk memotong kerumitan jaringan distribusi gas bisa dilakukan melalui koordinasi dengan para stakeholder lain.
“Kementerian ESDM itu harus mempunyai koordinasi yang baik kepada seluruh stakeholder yang ada dong. Ini yang tidak pernah dikaji. Perpres 40/2016 sebetulnya banyak peluang penurunan harga gas,” ungkap Achmad.
Di dalam Perpres menegaskan harga gas bumi ditetapkan Menteri ESDM berdasarkan perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama serta dasar perhitungan gas bumi yang berasal dari kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (KKKS).
Perhitungan itu sendiri, sesuai Pasal 2 ayat (2) Perpres, didasarkan pada empat pertimbangan. Pertama keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Perpres juga mengatur bahwa menteri dapat menentukan harga gas bumi tertentu jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harganya lebih tinggi dari US$6 per MMBTU. Adapun, harga gas bumi yang dimaksud, yakni gas bumi yang bergerak dibidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.
Baru tiga industri yang mendapatkan harga sesuai Perpres ini yaitu industri pupuk, baja, dan petrokimia.
Kementerian ESDM mengklaim sudah menertibkan trader bertingkat yang selama ini dituding jadi salah satu penyebab mahalnya gas untuk industri.
Data Kementerian ESDM mencatat ada 10 kasus trader gas bertingkat terjadi yang melibatkan 21 perusahaan dan memicu tingginya harga gas di konsumen.
Pemerintah akan mencabut izin usaha trader yang tidak memiliki infrastruktur dan alokasi gasnya akan dialihkan. Pemerintah memiliki waktu selama 18 bulan sejak diberlakukan Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa.
“Pengalihan gas kami lakukan sesuai permen. Itu perlu waktu, mengikuti 18 bulan itu,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM.
Dalam Permen 58 diatur batas keuntungan jasa pengangkutan gas pipa (level midstream) sebesar 7% dan batasan pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 11%.
“Nanti kalau sudah selesai sesuai kontrak dia akan mengikuti permen 58,” kata Arcandra.(RI)
Komentar Terbaru