JAKARTA – Pemerintah sepertinya tidak mau lagi berkompromi untuk urusan subsidi LPG 3kg. Mulai 1 Januari lalu, masyarakat yang mau menggunakan serta membeli LPG harus sudah terdaftar. Jika belum, maka masyarakat wajib mendaftar dengan mencantumkan KTP dan Kartu Keluarga.
Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan pengguna gas LPG Kg yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1).
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.
“Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,” ungkap Riva. (RI)
Komentar Terbaru